Berita Kaltim Terkini
PHK Massal Hantui Sektor Tambang di Kaltim
Kebijakan memangkas produksi batu bara nasional dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja massal serta menurunkan pendapatan daerah Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Kebijakan pemangkasan produksi batu bara nasional 2026 menimbulkan kekhawatiran di Kaltim, terutama terkait PHK massal dan penurunan pendapatan daerah.
- Pemprov Kaltim menyiapkan dialog dengan perusahaan tambang serta langkah mitigasi sosial melalui Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Meski bukan sektor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja, tambang tetap mempekerjakan 170 ribu orang.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) untuk memangkas produksi batu bara nasional pada 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran di daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menurunkan pendapatan daerah.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengakui sejumlah perusahaan tambang telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait rencana pemangkasan produksi tersebut.
Baca juga: Pasar Batu Bara Melemah, DPRD Kaltim Dorong Transformasi Ekonomi ke Perikanan
“Ya pasti. Asosiasi pengusaha sudah banyak menyuarakan ini kepada Kementerian ESDM. Pemerintah provinsi juga memfasilitasi apabila ada keinginan untuk meminta peninjauan ulang. Kementerian ESDM juga membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan itu,” ujar Bambang, Kamis (12/3/2026).
Ia memperkirakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dapat mencapai hingga 80 persen. Dampaknya, target produksi nasional yang sebelumnya sekitar 740 juta ton berpotensi turun menjadi sekitar 600 juta ton.
Menurut Bambang, kebijakan tersebut dapat memicu efek domino bagi perekonomian daerah, khususnya Kaltim yang masih sangat bergantung pada sektor pertambangan.
“Pertama tentu akan mengurangi pendapatan daerah dari bagi hasil royalti. Kedua, kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja. Ketiga, roda ekonomi juga ikut terimbas,” jelasnya.
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga sektor lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan, seperti pengusaha angkutan batu bara, operator kapal, hingga sektor jasa logistik.
Selain itu, perusahaan tambang juga harus menata ulang RKAB mereka akibat pemotongan produksi yang cukup signifikan. Kondisi ini membuat banyak perusahaan menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut.
Baca juga: Pasar Batu Bara Melemah, DPRD Kaltim Dorong Transformasi Ekonomi ke Perikanan
Meski demikian, Bambang menegaskan tidak semua perusahaan terkena pemangkasan produksi.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak termasuk dalam kebijakan tersebut karena kontribusinya kepada negara dinilai lebih besar.
“Memang rata-rata dipotong sekitar 40 sampai 80 persen. Namun untuk IUPK tidak dilakukan pemangkasan. Di Kaltim ada lima perusahaan IUPK, karena kontribusinya kepada negara lebih besar,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Kaltim berencana membuka ruang dialog dengan perusahaan-perusahaan tambang di daerah. Forum diskusi tersebut dijadwalkan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri guna membahas lebih jauh dampak kebijakan tersebut.
Bambang menegaskan persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat sekitar 60 persen perekonomian Kaltim masih bertumpu pada sektor pertambangan.
“Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga tenaga kerja. Jika pengangguran meningkat, dampak sosial seperti potensi meningkatnya kriminalitas juga bisa terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak terhadap para pekerja.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans juga menyiapkan akses informasi pekerjaan bagi pekerja yang terdampak.
“Apabila mereka ingin bekerja di perusahaan lain, kami bisa memfasilitasi melalui platform informasi lowongan kerja di aplikasi SAKTI,” ujar Rozani melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Rozani menjelaskan sektor pertambangan bukanlah penyerap tenaga kerja terbesar di Kaltim.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi 19,05 persen.
Di posisi kedua terdapat sektor pertanian dengan 17,92 persen, sementara sektor pertambangan dan penggalian berada di posisi ketiga dengan 8,59 persen.
Meski tidak berada di posisi teratas, jumlah tenaga kerja di sektor tambang tetap tergolong besar.
“Jumlahnya hampir 170.000 orang,” ungkapnya.
Rozani menegaskan pihaknya akan terus memastikan para pekerja yang terdampak tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pekerja terdampak memperoleh haknya secara penuh,” tegasnya. (*)
| Habiskan Setengah Usia di Kaltim, Azhari Idris Tinggalkan Jejak Pengabdian di Industri Migas |
|
|---|
| Pemprov Kaltim Kucurkan Rp 90 Miliar untuk Semenisasi Jalan Tering Kubar-Ujoh Bilang Mahulu |
|
|---|
| Punya 1.000 Meja Biliar, POBSI Kaltim Ditarget Raih 2 Emas di PON XXII di NTB-NTT 2028 |
|
|---|
| Ini Cara Mudah Panggil Layanan Honda Care di Kaltim, Solusi Darurat Jika Motor Mogok |
|
|---|
| Kejurprov Panjat Tebing Kelompok Umur FPTI Kaltim 2026, Diikuti 9 Kabupaten/Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260109_Kapal-Ponton-Tongkang-Batu-Bara-di-Jembatan-Mahulu-Sungai-Mahakam.jpg)