Senin, 13 April 2026

Berita Penajam Terkini

ASN Penajam Paser Utara Diminta Segera Perbarui Status Pekerjaan di KTP

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Waris Muin, meminta seluruh ASN segera memperbarui status pekerjaan pada KTP-el dari PNS menjadi ASN.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KTP ELEKTRONIK - Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil PPU. Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera memperbarui data kependudukan, menyusul perubahan status kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 
Ringkasan Berita:
  • ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta memperbarui status pekerjaan di KTP-el dari PNS ke ASN.
  • Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan istilah kepegawaian terbaru yang berlaku secara resmi.
  • Imbauan pembaruan data juga telah disampaikan Inspektorat kepada seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diminta segera memperbarui status pekerjaan pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Waris Muin beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembaruan data diperlukan karena ada penyesuaian istilah dalam status kepegawaian yang tercantum dalam identitas kependudukan.

Sebelumnya, banyak ASN yang masih tercatat dengan status pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada KTP mereka.

Baca juga: Pengajuan Kartu Identias Anak di Disdukcapil PPU Melonjak Saat SPMB 2025

Padahal, dalam administrasi kepegawaian saat ini istilah tersebut telah disesuaikan menjadi aparatur sipil negara.

Perubahan tersebut dinilai perlu diikuti dengan pembaruan data pada dokumen kependudukan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Status pekerjaan di KTP yang sebelumnya tertulis PNS agar diubah menjadi ASN. Itu yang sekarang diwajibkan untuk diperbarui,” ungkapnya Minggu (15/6/2026).

Ia menyebutkan imbauan tersebut juga telah disampaikan Inspektorat kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Disdukcapil PPU Alokasikan Rp 1,6 Miliar Untuk Pelayananan hingga Tingkat Kelurahan dan Desa

Langkah ini diharapkan dapat memperbarui data administrasi kependudukan pegawai pemerintah secara bertahap.

“Inspektorat sudah menyampaikan agar ASN segera mengubah status pekerjaan di KTP dari PNS menjadi ASN,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved