Berita Penajam Terkini

Pengajuan Kartu Identias Anak di Disdukcapil PPU Melonjak Saat SPMB 2025

Disdukcapil PPU beberapa hari terakhir menghadapi lonjakan signifikan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PENGURUSAN KIA - Situasi di kantor Dukcapil PPU, Rabu (2/7/2025) ada lonjakan pengurusan KIA. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beberapa hari terakhir menghadapi lonjakan signifikan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).

Situasi ini menyebabkan petugas pelayanan harus bekerja ekstra keras, untuk melayani membludaknya masyarakat yang mengurus kartu identitas penting tersebut.

Secara umum, KIA memiliki fungsi serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, penerbitan KIA bertujuan untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses terhadap sarana umum, dan mencegah terjadinya perdagangan anak.

KIA juga berfungsi sebagai bukti identifikasi diri yang krusial, dan memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Baca juga: Pemkab PPU Harapkan Kompensasi Aset di Sepaku

Peningkatan drastis pengajuan KIA ini sebagian besar dipicu oleh kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU.

Terhitung mulai tahun ajaran 2025-2026, KIA diwajibkan sebagai salah satu syarat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama.

Suhartini, Humas Disdikpora PPU, membenarkan kebijakan tersebut.

“Dengan memiliki KIA, calon siswa dapat terdaftar secara administratif dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid,” ungkapnya Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan bahwa KIA juga mempermudah proses administrasi kependudukan dan akses ke berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan sosial.

Baca juga: 33 Personel Polres PPU Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengakui adanya peningkatan volume pelayanan KIA secara manual dalam beberapa hari terakhir.

Dony menjelaskan bahwa Disdukcapil sebetulnya telah menyediakan berbagai kemudahan dan sosialisasi untuk mempercepat pelayanan KIA.

“Kami punya layanan manual, Serambi Nusantara, dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujarnya.

Meskipun demikian, capaian penerbitan KIA di PPU sudah mencapai 78 persen dari total pemilik Akta Kelahiran baru.

Disdukcapil PPU juga memiliki program "Three in One", di mana setiap pengurusan Akta Kelahiran baru secara otomatis akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KIA.

Baca juga: Persiapan Sekolah Rakyat di PPU, Wakil Bupati Abdul Waris Muin Sambangi Kemensos

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved