Berita PaserTerkini
DPRD Paser Berkomitmen Susun Regulasi Pemajuan Kebudayaan yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja perdana ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XIV Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja perdana ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XIV Kalimantan Timur dan Utara Kementerian Kebudayaan pada 13 Maret lalu di Kota Samarinda.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid Pansus, didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Muhammad Rizal Ashari beserta anggota yang diterima langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltimtara, Lestari.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat.
"Kami meminta masukan dalam menyelaraskan aturan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan, serta memperkuat arah kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah, khususnya di Kabupaten Paser," terang Andi, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Sekretariat DPRD Paser Gelar Forum Perangkat Daerah Bahas Renja 2027
Menurutnya, pelestarian dan pemajuan kebudayaan harus berjalan seiring dengan pembangunan daerah.
DPRD Paser berkomitmen agar regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, tetapi juga relevan dengan kondisi dan potensi lokal.
"Hal ini penting agar kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKW XIV Kaltimtara, Lestari menilai kunjungan kerja yang dilakukan Pansus I DPRD Paser penting dilakukan untuk menyusun road map pemajuan kebudayaan yang sistematis, sekaligus memperkuat sinergi antara kebijakan nasional dan potensi daerah.
Ia juga mendorong Pansus I DPRD Paser untuk terus menjalin komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, kementerian, serta pihak-pihak berkompeten di bidang kebudayaan.
"Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan aplikatif," pungkas Lestari.
Baca juga: 3 Raperda jadi Mandat Pansus III DPRD Paser, Bahas Aset hingga Investasi
Sekedar diketahui, BPKW XIV merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kebudayaan yang memiliki fokus pada pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260315-DPRD-Paser.jpg)