Berita PaserTerkini

Larang Wartawan Bawa Handphone Saat Hendak Meliput, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf

Peristiwa tak mengenakkan kembali menimpa sejumlah wartawan di Kabupaten Paser, alat kerja yang digunakan untuk keperluan peliputan harus ditinggalkan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Peristiwa tak mengenakkan kembali menimpa sejumlah wartawan di Kabupaten Paser, alat kerja yang digunakan untuk keperluan peliputan harus ditinggalkan saat ingin bertemu pegawai di Kejari Paser.

Untuk bisa bertemu petugas di Kejaksaan Negeri atau Kejari Paser, pengunjung harus meninggalkan barang bawaannya khususnya alat komunikasi di ruang tunggu dan sudah disiapkan lemari khusus.

Aturan yang diberlakukan itu dikeluhkan sejumlah wartawan, dengan melarang membawa peralatan kerja untuk masuk ke ruang pejabat kejaksaan.

Baca juga: Seluruh Kegiatan Presiden Jokowi Dibatasi, Wartawan Dilarang Meliput, Penjelasan Pemprov Kaltim

Seperti yang diutarakan oleh wartawan senior di Kabupaten Paser, Rusdiansyah yang mengalami peristiwa tak mengenakkan pada 20 Juli 2023 pagi bersama dengan wartawan lain yang hendak menemui Kasi Pidsus Kejari Paser.

"Kalau kami tidak diperbolehkan membawa handphone, terus kami mau merekam wawancara pakai apa, apalagi kita sudah menunjukan kartu pers tetap saja tidak boleh membawa alat kerja," luapnya, Jumat (21/7/2023).

Bahkan perlakuan tak mengenakkan yang dialami sejumlah wartawan itu, dimulai sejak masuk ke halaman kantor Kejari Paser.

Saat masih di halaman parkir, seorang pegawai kejaksaan mendatangi sejumlah wartawan dan mengajukan berbagai pertanyaan layaknya penyidik.

"Padahal kami sudah sampaikan dari media, namun pegawai tetap saja terus bertanya seperti penyidik," tandas Rusdi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Balikpapan, Teddy Rumengan menyesalkan tindakan yang dilakukan Kejari Paser kepada wartawan.

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Oknum Polisi Larang Wartawan Abadikan Momen Konvoi Suporter di Kota Solo

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kejari Paser telah menghalangi daripada kerja wartawan yang dilindungi  Undang-Undang Pers.

"Saya kira aturan itu berlebihan,  Hormatilah kerja wartawan yang dilindungi UU Pers," singgungnya.

Dijelaskan, alat kerja wartawan seperti handphone maupun kamera, sudah melekat dengan kerja wartawan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto menyarankan agar masalah yang menimpa wartawan dapat dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan.

"Soal aturan itu kewenangan Kajari di sana, kami menyarankan coba komunikasikan dengan pihak kejaksaan, kira-kira bagaimana solusinya, karena wartawan kalau mau wawancara kan memang butuh alat perekam," tutur Toni.

Baca juga: Jadwal Lengkap Predisen Jokowi di Kalimantan Timur, Didampingi Menhan Prabowo, Pers Dilarang Liput

Atas peristiwa yang dialami sejumlah wartawan di Paser, Kejari Paser menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang melarang wartawan membawa alat kerja saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik di Kejari Paser.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved