Ibu Kota Negara
Penataan Batas Desa PPU Mendesak demi Kelancaran Administrasi IKN Nusantara
Kini menjadi prioritas mendesak seiring pesatnya perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Penataan batas desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menjadi prioritas mendesak seiring pesatnya perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi utama sebelum berbagai kebijakan strategis diimplementasikan.
Meski sebagian besar batas desa di Penajam Paser Utara telah mencapai kesepakatan, namun masih terdapat sejumlah titik krusial yang memicu perdebatan di tengah masyarakat perbatasan.
Walaupun hanya mencakup sebagian kecil wilayah, ketidakpastian ini harus segera diselesaikan guna menghindari konflik administratif di masa mendatang.
Baca juga: Sarjana Katolik Dukung Basilika di IKN Nusantara Kaltim jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman
Urgensi penataan ini juga berkelindan dengan rencana pemekaran wilayah yang bersinggungan langsung dengan IKN Nusantara.
"Pemekaran kecamatan tidak bisa dilakukan sebelum batas desa selesai," tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (17/3/2026).
Kunci Administrasi dan Tata Wilayah Nicko menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait rencana pemekaran wilayah ke depan.
Menurutnya, batas desa yang jelas dan definitif akan mempermudah birokrasi pemerintahan serta akurasi dalam pengambilan keputusan tata ruang.
Baca juga: 6 Manfaat Tiga Armada Baru yang Dimiliki Disporapar Paser, Ada untuk ke IKN Nusantara
Lebih lanjut, kepastian hukum atas batas wilayah desa dan kelurahan menjadi syarat mutlak.
Itu dilakukan sebelum diproses dalam kebijakan penataan kawasan yang berkaitan dengan otoritas IKN Nusantara.
Pemkab Penajam Paser Utara menilai, penyerahan atau pengaturan wilayah tanpa batas yang valid justru akan menciptakan benang kusut dalam pengelolaan administrasi.
“Tidak mungkin kita serahkan wilayah kalau batas desanya saja belum definitif,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251226_Kunjungi-IKN-Nusantara-Ramai-2025.jpg)