Kamis, 23 April 2026

Ibu Kota Negara

Penataan Batas Desa PPU Mendesak demi Kelancaran Administrasi IKN Nusantara

Kini menjadi prioritas mendesak seiring pesatnya perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
IKN KALTIM RAMAI - IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang sedang menunggu kedatangan bus listrik, hubungkan area dalam dan luar IKN Nusantara, Kalimantan Timur, 5 Juli 2025 siang. Penataan batas desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menjadi prioritas mendesak seiring pesatnya perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Penataan batas desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menjadi prioritas mendesak seiring pesatnya perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi utama sebelum berbagai kebijakan strategis diimplementasikan.

Meski sebagian besar batas desa di Penajam Paser Utara telah mencapai kesepakatan, namun masih terdapat sejumlah titik krusial yang memicu perdebatan di tengah masyarakat perbatasan.

Walaupun hanya mencakup sebagian kecil wilayah, ketidakpastian ini harus segera diselesaikan guna menghindari konflik administratif di masa mendatang.

Baca juga: Sarjana Katolik Dukung Basilika di IKN Nusantara Kaltim jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman

Urgensi penataan ini juga berkelindan dengan rencana pemekaran wilayah yang bersinggungan langsung dengan IKN Nusantara.

"Pemekaran kecamatan tidak bisa dilakukan sebelum batas desa selesai," tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (17/3/2026).

Kunci Administrasi dan Tata Wilayah Nicko menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait rencana pemekaran wilayah ke depan.

Menurutnya, batas desa yang jelas dan definitif akan mempermudah birokrasi pemerintahan serta akurasi dalam pengambilan keputusan tata ruang.

Baca juga: 6 Manfaat Tiga Armada Baru yang Dimiliki Disporapar Paser, Ada untuk ke IKN Nusantara

Lebih lanjut, kepastian hukum atas batas wilayah desa dan kelurahan menjadi syarat mutlak.

Itu dilakukan sebelum diproses dalam kebijakan penataan kawasan yang berkaitan dengan otoritas IKN Nusantara

Pemkab Penajam Paser Utara menilai, penyerahan atau pengaturan wilayah tanpa batas yang valid justru akan menciptakan benang kusut dalam pengelolaan administrasi.

“Tidak mungkin kita serahkan wilayah kalau batas desanya saja belum definitif,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved