Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Mudik Lebaran

Polres Berau Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

Polres Berau siapkan layanan penitipan kendaraan demi keamanan warga saat mudik Lebaran

Tayang:
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
PENITIPAN KENDARAAN - Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. Polres Berau siapkan layanan penitipan kendaraan demi keamanan warga saat mudik Lebaran. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Berau buka layanan penitipan kendaraan bagi pemudik.
  • Warga wajib membawa dokumen kendaraan lengkap saat penitipan.
  • Polisi juga imbau manfaatkan layanan darurat 110 selama mudik.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Layanan penitipan kendaraan Polres Berau menjadi solusi keamanan bagi masyarakat yang mudik Lebaran 2026, guna mengurangi risiko kehilangan saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama.

Polres Berau menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran.

Layanan ini disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan layanan penitipan kendaraan tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional di jajaran kepolisian.

“Polres atau kantor polisi, baik polres maupun polsek, menerima penitipan kendaraan dari masyarakat,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (19/3/2026).

Baca juga: Berau-Tarakan Kini Hanya 3 Jam dengan Speedboat Baru, Cek Fasilitas Keamanannya

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan selama periode mudik, yang kerap diiringi dengan meningkatnya risiko tindak kriminal seperti pencurian kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Penitipan

Meski demikian, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

“Syaratnya untuk menerima penitipan kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang lengkap. Contohnya punya STNK, syukur-syukur ada BPKB,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa yang dititipkan di kantor kepolisian adalah kendaraan, bukan dokumen seperti STNK atau BPKB. Dokumen tersebut tetap harus dibawa oleh pemiliknya.

Baca juga: Disbudpar Berau Buka Peluang Pembangunan Rumah Adat Bajau di Pulau Derawan

“Jadi yang dititipkan itu kendaraannya. Kendaraan ditaruh, dikunci dengan baik, aman dan rapi, baru bisa dititipkan,” tambahnya.

Imbauan Keselamatan dan Layanan Darurat

Selain layanan penitipan kendaraan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.

Rhondy menyampaikan, dalam momentum mudik tahun ini, pihaknya juga mengusung tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved