TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Balikpapan Selatan, Selasa (31/3/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang terlarang di sebuah rumah.
Tim Beat 110 Batakan Sat Samapta Polresta Balikpapan kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku berinisial AS (20) dan BR (19).
Baca juga: Kesaksian Ketua RT: Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan Diduga Berasal dari Rumah Kontrakan
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas Tiga, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket tembakau sintetis siap edar. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku menjual barang tersebut dengan harga Rp100 ribu per paket.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, menjelaskan bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh dari Bogor, Jawa Barat.
“Para pelaku mendapatkan barang dari Bogor dengan cara membeli secara online, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket,” ujarnya.
Selain menyita tembakau gorilla atau sinte, polisi juga mengamankan ponsel milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan saldo uang digital sebesar Rp7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)