Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi IUP Kaltim

Sidang Korupsi IUP Kaltim, 3 Poin Kesaksian Pihak DPMPTSP, Kata Kuasa Hukum Dayang Donna Faroek

3 poin kesaksian eks Kadis DPMPTSP dalam sidang kasus korupsi IUP Kaltim. Kata kuasa hukum Dayang Donna Faroek]

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus korupsi IUP Kaltim dengan terdakwa Dayang Donna Faroek menghadirkan tiga saksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Ketiga saksi dari DPMPTSP termasuk salah satunya mantan Kadis 
  • Saksi menjelaskan prosedur penerbitan 6 IUP perusahaan milik Rudy Ong Chandra, terdakwa lainnya
  • Saksi mengaku ada tekanan dari Gubernur Kaltim 
  • Meski prosesnya tergolong cepat, saksi menyebut alur sesuai prosedur

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Provinsi Kaltim, Senin (30/3/2026).

Sidang korupsi IUP Kaltim dengan terdakwa Dayang Donna Faroek, anak Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak kemarin menghadirikan tiga saksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang Dayang Donna Faroek dalam kasus korupsi IUP Kaltim tersebut adalah:

  • Mantan Kepala DPMPTSP Kaltim, Didi Rusdiansyah
  • Donny Jufiansyah;
  • Edy Gunawan.

Baca juga: Sidang Kasus IUP Kaltim, Saksi Beber Alur Perizinan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbantahkan

Berikut tiga poin kesaksian dari pihak DPMPTSP termasuk mantan Kadisnya:

1. Beban psikologis dari Gubernur Kaltim ketika itu

Dalam kesaksiannya, Didi Rusdiansyah mengungkapkan adanya beban psikologis saat menjabat.

Ia mengaku sempat merasa tertekan oleh pernyataan Gubernur saat itu terkait percepatan proses perizinan.

"Kewenangan itu ada di kamu sekarang, cepat semua proses perizinan itu," ujar Didi menirukan ucapan Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kaltim) kala itu. 

2. Prosedur sesuai SOP tapi tergolong cepat

Meski menandatangani SK tersebut atas nama Gubernur pada 27 Januari, Didi mengaku baru menyadari detail penanggalan pastinya saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menegaskan secara prinsip, prosedur tetap diupayakan sesuai SOP yang berlaku.

Saksi Donny Jufiansyah, staf DPMPTSP, membeberkan alur pengajuan berkas yang tergolong cepat.

Ia menyebutkan, permohonan masuk melalui front office pada tanggal 25 Januari 2015 dan diproses kembali pada tanggal 26 untuk diteruskan ke Dinas ESDM Kaltim.

3. Tidak tahu berkas legal atau tidak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved