Senin, 20 April 2026

Berita Bontang Terkini

Berbeda dengan Pusat, ASN Bontang WFH Tiap Rabu, Dilarang ke Kafe dan Mal

Pemerintah Kota Bontang akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
WORK FROM HOME - Wakil Walikota Bontang Agus Haris yang ditemui di Pendopo Rumah Jabata Walikota. Upaya pemerintah menghemat BBM di tengah gejolak geopolitik dampak perang Amerika, Israel dan Iran memaksa beberapa negara menghemat penggunaan BBM, termasuk Indonesia, Rabu (1/4/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 
Ringkasan Berita:
  • WFH ASN Bontang berlaku tiap Rabu, hanya untuk pegawai staf
  • ASN dilarang ke kafe, mal, atau tempat umum saat jam kerja
  • Pelanggar terancam sanksi, mulai potong gaji hingga TPP

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Namun, ASN yang bekerja dari rumah dilarang beraktivitas di luar rumah selama jam kerja, termasuk nongkrong di kafe maupun pusat perbelanjaan.

Kebijakan ini ditegaskan Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, sebagai upaya menjaga produktivitas ASN meski bekerja secara fleksibel.

“Kalau WFH ya tetap kerja, bukan bebas ke mana-mana. Tidak boleh nongkrong di kafe atau mal,” tegas Agus, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Penerapan WFH ASN di Balikpapan Tunggu Surat Edaran Walikota Rahmad Masud

Ia menambahkan, pemerintah akan menyiapkan pengawasan ketat untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk memantau aktivitas ASN di sejumlah titik keramaian.

Menurutnya, pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemotongan gaji hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kami akan awasi. Kalau ada yang kedapatan tidak bekerja, pasti ada konsekuensinya,” terangnya.

Baca juga: WFH ASN Kaltim Berlaku, Pelanggaran Absensi Dipotong TPP Harian

Agus menjelaskan, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh ASN.

Penerapan hanya ditujukan bagi pegawai staf, sementara pejabat struktural tetap bekerja dari kantor.

Posisi seperti kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala seksi hingga lurah diwajibkan tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor guna menjaga kelancaran pelayanan publik.

"Kami menginginkan WHF ini tetap produktif. Rencananya Rabu depan. Keputusan finalnya tunggu bunda (Neni Moerniaeni) dari Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kukar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, OPD Pelayanan Masyarakat Tetap Masuk Kantor

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen di tengah ancaman krisis energi.

Berbeda dengan kebijakan di tingkat pusat yang mendorong WFH pada hari Jumat, Pemkot Bontang memilih hari Rabu karena mempertimbangkan agenda rutin “Jumat Bersih” di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat.

Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat mengurangi mobilitas harian ASN tanpa mengorbankan kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved