Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Respons Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim Kaji Perubahan WFA Menjadi WFH

Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mengevaluasi Sistem Absensi Online WFA menjadi WFH

Tayang:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
WORK FROM HOME - Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan saat ditemui di ruangan kerjanya. Rabu (1/4/2026). Iwan menyebut, saat ini pemberlakukan WFH sesuai dengan edaran pusat tengah dibahas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan Work From Home (WFH) yang resmi diumumkan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri langsung mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah itu kini tengah dibahas oleh para pemegang kebijakan di Gedung Kaca, Kantor Gubernur Kaltim.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa sebelum adanya instruksi terbaru dari pusat, Pemprov Kaltim sebenarnya telah lebih dulu mengimplementasikan konsep Work From Anywhere (WFA).

Baca juga: Detik-Detik Kebakaran SMPN 2 Samarinda, Api Bermula dari Lantai Dua

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) telah diterapkan setiap hari Jumat mulai pada tanggal 12 februari lalu untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai.

"Kita sebenarnya sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan WFA, Work From Anywhere, yang dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2026. Itu ditetapkan tanggal 12 Februari 2026," ujar Iwan, Rabu (1/4/2026).

Hadirnya edaran mengenai Work From Home (WFH) dari pusat memicu diskusi internal di tingkat pimpinan provinsi.

Pasalnya, terdapat perbedaan mendasar antara WFA yang memperbolehkan bekerja dari mana saja dengan WFH yang secara spesifik mengharuskan bekerja dari rumah.

"Nah, ini masih kami komunikasikan dengan pimpinan, apakah dengan edaran yang sudah kita buat sebelumnya, akan kita ubah lagi, ganti sesuai dengan edaran dari Mendagri," jelasnya.

Terkait sistem kehadiran ASN selama penerapan WFA, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mengevaluasi Sistem Absensi Online (SAO) versi pertama yang sebelumnya digunakan. 

Hasil evaluasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan aplikasi, dan kini SAO telah diperbarui ke Versi 2 yang bisa diakses langsung melalui telepon genggam.

"Nah, SAO versi 2 itu menggunakan aplikasi handphone di mana pada saat kita melakukan absensi sudah kelihatan titik koordinat di mana kita melakukan absensi," terang Iwan.

Dengan fitur tersebut, lokasi pegawai saat melakukan absensi baik dari rumah maupun tempat lain dapat langsung terpantau secara real time melalui titik koordinat yang tercatat dalam sistem.

Pada masa awal penerapan, absensi sempat menggunakan fitur pengenalan wajah dan retina, termasuk verifikasi melalui gerakan mata atau alis. 

Namun karena lebih dari 15 ribu pegawai melakukan absensi secara bersamaan, aplikasi kerap mengalami gangguan. Kondisi itulah yang mendorong penyederhanaan fitur hingga lahirnya SAO Versi 2.

"Saat ini pegawai cukup melakukan absensi dengan mengambil foto melalui aplikasi, dan sistem tetap dapat mendeteksi identitas serta lokasi pengguna," kata Iwan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved