Jumat, 17 April 2026

Berita Berau Terkini

Pemkab Berau Berupaya Pertahankan 153 Tenaga Honorer

Pemkab Berau berupaya mempertahankan 153 tenaga honorer yang sebelumnya masuk dalam kategori tenaga kerja non ASN

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/Renata Andini Pengesti
TENAGA HONORER - Ilustrasi tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkab Berau. Pemkab Berau berupaya mempertahankan 153 tenaga honorer yang sebelumnya masuk dalam kategori tenaga kerja non ASN. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau, Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mempertahankan 153 tenaga honorer yang sebelumnya masuk dalam kategori tenaga kerja non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, upaya tersebut masih terkendala kebijakan pemerintah pusat yang belum membuka ruang pengangkatan di luar jalur resmi.

Dalam kesempatannya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan Pemkab Berau telah mendapat balasan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tertanggal 8 Maret 2026.

Baca juga: Tenaga Kesehatan PTT di Berau 4 Bulan Belum Digaji, Dinkes Sebut Secepatnya Lakukan Pembayaran

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Surat Kemenpan RB sebelumnya sudah menyatakan bahwa pengangkatan honorer tidak dapat dilakukan,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (5/4/2026).

Ia menjelaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK terakhir dilakukan pada 2024 dan hingga kini belum ada pembukaan rekrutmen baru.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka peluang bagi masyarakat, termasuk tenaga honorer, untuk mengikuti seleksi jika dibuka pada 2026.

“Mereka bisa mendaftar seperti masyarakat umum dan memiliki kesempatan yang sama,” katanya.

Namun, terdapat kendala teknis bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika mereka mendaftar CPNS, akun yang digunakan hanya bisa satu kali, sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk mendaftar PPPK.

Selain itu, Kemenpan RB juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bagi tenaga non ASN yang tidak lulus seleksi CPNS formasi 2024 tidak dapat dipertimbangkan.

Di tengah kondisi tersebut, banyak tenaga honorer berharap dapat lolos seleksi CPNS maupun PPPK. Namun, tingginya persaingan membuat sebagian besar belum berhasil.

Lanjutnya, hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2026, termasuk kemungkinan perubahan syarat, serta peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Kondisi keuangan daerah juga menjadi faktor. Jadi perpanjangan kontrak belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Jaka juga mengingatkan seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Berau untuk tetap bekerja secara profesional dan disiplin, karena evaluasi kinerja tetap dilakukan.

“Saya wanti-wanti seluruh PPPK untuk selalu bekerja dengan baik dan taati aturan. Jangan merasa aman hanya karena status PPPK,” tutupnya. (*)

 


 
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved