Senin, 4 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Gaji PTT Kesehatan Belum Dibayar 4 Bulan, Nakes di Berau Cari Pekerjaan Lain

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Berau mengeluhkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Geafry Necolsen
TENAGA KESEHATAN - Ilustrasi. Tenaga kesehatan di Kabupaten Berau sangat minim. Banyak yang enggan ditempatkan di wilayah terpencil. Belakangan muncul keluhan dari tenaga kesehatan yang berstatus sebagai PTT yang belum menerima gaji selama 4 bulan. (TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Berau mengeluhkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

Sejak Januari 2026, mereka mengaku masih menunggu kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.

Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kondisi ini cukup memberatkan. Ia berharap, ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terhadap nasib para tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tingkat pertama.

“Kami tetap bekerja seperti biasa, melayani pasien setiap hari. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal gaji. Kami berharap segera ada solusi,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (5/4/2026).

Bahkan beberapa teman sejawatnya sudah memutuskan untuk berhenti bekerja dan lebih memilih mencari pekerjaan lain.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Mahakam Ulu Kurang, BLUD jadi Alternatif di Tengah Aturan Honorer

Mereka menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, namun kesejahteraan tenaga kesehatan juga perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, membenarkan, adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi nakes PTT di sejumlah fasilitas kesehatan. Ia menyebut, keterlambatan itu terjadi sejak awal tahun dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

“Memang betul, ada yang belum dibayar selama empat bulan. Kami juga sudah dihubungi DPRD terkait hal ini,” ungkapnya.

Sebagian besar nakes PTT yang belum menerima gaji bertugas di unit pelayanan penting seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, hingga rawat jalan di puskesmas. Mereka tetap menjalankan tugas, termasuk layanan 24 jam, meski hak mereka belum terpenuhi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, proses administrasi yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu kendala.

“Kami sudah lakukan semaksimal mungkin. Karena ini tidak hanya Dinkes saja, ada beberapa OPD lain yang terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, status para tenaga kesehatan tersebut saat ini dikategorikan sebagai tenaga honorer, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengakomodasi tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam kategori daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

“Jumlahnya sekitar puluhan orang. Rata-rata mereka bertugas di IGD, rawat inap, dan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” terangnya.

Ia menekankan, keberadaan tenaga kesehatan PTT ini sangat penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di puskesmas yang menyediakan layanan kegawatdaruratan selama 24 jam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved