Berita Kaltim Terkini
Deadlock Pokir Kaltim, DPRD Protes Keras Pembatasan 160 Usulan dan Sekda Bertahan pada Permendagri
Tensi hubungan antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghangat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tensi hubungan antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghangat sepekan ini.
Pemicunya, apalagi kalau bukan soal usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang hingga kini belum menemui titik temu.
Anggota Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya akan tetap ‘pasang badan’ mempertahankan angka 160 usulan pokir yang telah diserahkan.
Politisi PAN ini menyatakan bahwa angka tersebut bukanlah sekadar deretan daftar keinginan politik, melainkan jeritan kebutuhan masyarakat yang dihimpun langsung dari lapangan.
Baca juga: Ratusan Usulan Pokir DPRD Kaltim Terancam Dipangkas karena Dinilai tak Sejalan Kehendak Gubernur
"Dia (Pemprov) keukeuh, kita juga keukeuh, yang pasti apa yang kita perjuangkan itu hasil diskusi. Usulan-usulan itu dasarnya reses, hasil kunjungan-kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dan apa yang diharapkan oleh rakyat," tegas Bahar saat ditemui di Gedung E, Kompleks gedung Dewan Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (6/4/2026).
Kabar mengenai rencana Pemprov yang hanya ingin mengakomodasi sekitar 25 judul usulan pokir langsung mendapat reaksi keras dari Bahar, sapaan akrabnya.
Menurutnya, membatasi usulan sama saja dengan menutup pintu bagi aspirasi rakyat yang sudah resmi dihimpun melalui jalur reses.
Bahar mengingatkan, sebagai pelayan publik, pemerintah tidak seharusnya memangkas hak-hak masyarakat yang diwakili oleh legislator.
"Pemerintah nggak boleh membatasi hak rakyat. Kalau memang kita ini pelayan rakyat, tidak boleh begitu," ucapnya dengan nada agak tinggi.
Hingga saat ini, dokumen berisi 160 usulan tersebut telah resmi diserahkan.
DPRD Kaltim belum menerima jawaban, dan berharap Pemprov memiliki goodwill atau persetujuan dan dukungan untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi tersebut masuk ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Namun, realitanya di lapangan masih buntu serta belum ada titik temu (deadlock) antara kedua belah pihak karena Pemprov masih enggan mengakomodasi seluruh usulan, meski proses RKPD tetap berjalan di tengah perdebatan yang masih menggantung.
"Nggak sepakat karena dia (Pemprov) tidak mau. Makanya diserahkan yang 160 itu, berharap bisa mengakomodir. Kalau enggak diakomodir, ya masih tunggulah perdebatan (selanjutnya)," kata Bahar.
Baca juga: Pengesahan Kamus Pokir DPRD Kaltim Ditunda, Rapat Paripurna Berakhir Tanpa Keputusan
Bahar juga melempar sentilan pedas kepada jajaran eksekutif di Pemprov Kaltim, ia meminta para pejabat kembali mengingat khitahnya sebagai pelayan masyarakat.
"Pejabat itu fungsinya pelayanan. Yang dilayani siapa? Rakyat. Mengapa usulan-usulan rakyat yang sudah didiskusikan semua malah tidak mau diterima?," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni tetap berpendirian sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Hasil usulan aspirasi dewan akan diverifikasi menyesuaikan prioritas pembangunan.
Pemprov Kaltim tak mau menyinggung soal pemangkasan pokir yang berjumlah 160 usulan.
Sekda menegaskan bahwa langkah verifikasi usulan tersebut bukanlah bentuk pembatasan sepihak, apalagi atas dasar kemauan pribadi Gubernur.
Hal ini murni dilakukan untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
"Bukan masalah mau atau tidak mau, karena memang program prioritasnya begitu. Ini sesuai dengan Permendagri, usulan aspirasi dari legislatif itu akan diverifikasi oleh Bappeda," ungkapnya.
Menanggapi keluhan anggota dewan yang merasa usulannya dibatasi, pihak Pemprov menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk harus melalui filter verifikasi yang ketat di Bappeda Kaltim.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Bagaimana memverifikasinya? Menyesuaikan dengan program prioritas pembangunan. Jadi prioritas pembangunan daerah di RKPD 2027 nanti apa, disesuaikan ke sana," jelasnya lagi.
Terkait tudingan bahwa Pemprov hanya mengikuti kemauan Gubernur, pihak eksekutif membantah keras.
Menurut mereka, Permendagri sudah mengamanatkan bahwa fungsi aspirasi adalah untuk memperkaya dan melengkapi dokumen RKPD, bukan berdiri sendiri tanpa sinkronisasi.
"Sekali lagi, Permendagri mengamanatkan aspirasi itu disampaikan untuk memperkaya, melengkapi RKPD. Tugas Pemerintah Daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi bahwa usulan itu sesuai dengan prioritas pembangunan daerah," tandasnya. (*)
| 3 Daerah dengan Jemaah Haji Paling Sedikit di Kalimantan Timur 2025 |
|
|---|
| 286 Sekolah di Kaltim Direvitalisasi, DPR RI Minta Sarpras Pendidikan Harus Merata dan Aman |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Duel Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Mangrove Kampung Baru PPU Dilirik Pusat |
|
|---|
| DPR RI Dorong Sinergi Sekolah-Keluarga di Kaltim demi Fondasi Pendidikan Indonesia Emas |
|
|---|
| Menjaga Kelancaran Lalu Lintas, BBPJN Kaltim Kebut Perbaikan Jalan Kota Bangun-Muara Muntai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260406_Pokir-DPRD-Kalimantan-Timur.jpg)