Minggu, 12 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Deadlock Pokir Kaltim, DPRD Protes Keras Pembatasan 160 Usulan dan Sekda Bertahan pada Permendagri

Tensi hubungan antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghangat

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PERDEBATAN POKIR KALTIM - Kolase Tribun Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (kiri) dan Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni (kanan) saling respons terkait usulan aspirasi masyarakat atau Pokir Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tensi hubungan antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghangat sepekan ini.

Pemicunya, apalagi kalau bukan soal usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang hingga kini belum menemui titik temu.

Anggota Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya akan tetap ‘pasang badan’ mempertahankan angka 160 usulan pokir yang telah diserahkan.

Politisi PAN ini menyatakan bahwa angka tersebut bukanlah sekadar deretan daftar keinginan politik, melainkan jeritan kebutuhan masyarakat yang dihimpun langsung dari lapangan.

Baca juga: Ratusan Usulan Pokir DPRD Kaltim Terancam Dipangkas karena Dinilai tak Sejalan Kehendak Gubernur 

"Dia (Pemprov) keukeuh, kita juga keukeuh, yang pasti apa yang kita perjuangkan itu hasil diskusi. Usulan-usulan itu dasarnya reses, hasil kunjungan-kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dan apa yang diharapkan oleh rakyat," tegas Bahar saat ditemui di Gedung E, Kompleks gedung Dewan Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (6/4/2026).

Kabar mengenai rencana Pemprov yang hanya ingin mengakomodasi sekitar 25 judul usulan pokir langsung mendapat reaksi keras dari Bahar, sapaan akrabnya. 

Menurutnya, membatasi usulan sama saja dengan menutup pintu bagi aspirasi rakyat yang sudah resmi dihimpun melalui jalur reses.

Bahar mengingatkan, sebagai pelayan publik, pemerintah tidak seharusnya memangkas hak-hak masyarakat yang diwakili oleh legislator.

"Pemerintah nggak boleh membatasi hak rakyat. Kalau memang kita ini pelayan rakyat, tidak boleh begitu," ucapnya dengan nada agak tinggi.

Hingga saat ini, dokumen berisi 160 usulan tersebut telah resmi diserahkan. 

DPRD Kaltim belum menerima jawaban, dan berharap Pemprov memiliki goodwill atau persetujuan dan dukungan untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi tersebut masuk ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Namun, realitanya di lapangan masih buntu serta belum ada titik temu (deadlock) antara kedua belah pihak karena Pemprov masih enggan mengakomodasi seluruh usulan, meski proses RKPD tetap berjalan di tengah perdebatan yang masih menggantung.

"Nggak sepakat karena dia (Pemprov) tidak mau. Makanya diserahkan yang 160 itu, berharap bisa mengakomodir. Kalau enggak diakomodir, ya masih tunggulah perdebatan (selanjutnya)," kata Bahar.

Baca juga: Pengesahan Kamus Pokir DPRD Kaltim Ditunda, Rapat Paripurna Berakhir Tanpa Keputusan

Bahar juga melempar sentilan pedas kepada jajaran eksekutif di Pemprov Kaltim, ia meminta para pejabat kembali mengingat khitahnya sebagai pelayan masyarakat.

"Pejabat itu fungsinya pelayanan. Yang dilayani siapa? Rakyat. Mengapa usulan-usulan rakyat yang sudah didiskusikan semua malah tidak mau diterima?," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved