Kasus Tindak Pidana Migas
Polres Berau Tangani 3 Kasus BBM Subsidi, 3 Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Berau mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026.
Disampaikan pada saat konfrensi pers dengan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto di gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengatakan dari tiga perkara tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ADH, DMS, dan MNP.
“Untuk Polres Berau sendiri, kami menangani tiga perkara, satu di bulan Februari dan dua di bulan ini, dengan total tersangka tiga orang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 1 ton 80 liter atau sekitar 1.080 liter.
Baca juga: Polda Kaltim Gandeng Pertamina Awasi BBM Subsidi, 67 Barcode Disalahgunakan
Selain itu, turut diamankan lima barcode Pertamina serta empat pelat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas saat mengantre di SPBU.
“Para tersangka mengganti-ganti pelat nomor kendaraan saat mengantre di SPBU untuk menghindari kecurigaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit dump truck yang telah dimodifikasi. Tangki kendaraan tersebut diubah kapasitasnya dari sekitar 100 liter menjadi 240 liter.
“Modus operandi yang digunakan, para pelaku melakukan pengisian di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi, bahkan ada yang memiliki dua tangki,” ungkapnya.
Para pelaku juga menggunakan barcode berbeda-beda dan berpindah-pindah SPBU untuk melangsir BBM subsidi dalam jumlah besar.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Berau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi berjalan sesuai peruntukan. (*)
| Modus BBM Subsidi di Kaltim Dibongkar, Kendaraan Dimodifikasi hingga Ganti Barcode |
|
|---|
| Polda Kaltim Gandeng Pertamina Awasi BBM Subsidi, 67 Barcode Disalahgunakan |
|
|---|
| Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas di Benua Etam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260407-Kasat-Reskrim-Polres-Berau-AKP-Jodi-Rahman.jpg)