Senin, 13 April 2026

Kasus Tindak Pidana Migas

‎Polres Berau Tangani 3 Kasus BBM Subsidi, 3 Tersangka Diamankan

Satreskrim Polres Berau mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/Dwi Ardianto
KASUS BBM SUBSIDI -  Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, Selasa (7/4/2026). Ia mengatakan dari tiga perkara tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ADH, DMS, dan MNP. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026.

‎Disampaikan pada saat konfrensi pers dengan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto di gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026). 

‎Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengatakan dari tiga perkara tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ADH, DMS, dan MNP.

‎“Untuk Polres Berau sendiri, kami menangani tiga perkara, satu di bulan Februari dan dua di bulan ini, dengan total tersangka tiga orang,” ujarnya.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 1 ton 80 liter atau sekitar 1.080 liter.

Baca juga: Polda Kaltim Gandeng Pertamina Awasi BBM Subsidi, 67 Barcode Disalahgunakan

‎Selain itu, turut diamankan lima barcode Pertamina serta empat pelat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas saat mengantre di SPBU.

‎“Para tersangka mengganti-ganti pelat nomor kendaraan saat mengantre di SPBU untuk menghindari kecurigaan,” jelasnya.

‎Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit dump truck yang telah dimodifikasi. Tangki kendaraan tersebut diubah kapasitasnya dari sekitar 100 liter menjadi 240 liter.

‎“Modus operandi yang digunakan, para pelaku melakukan pengisian di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi, bahkan ada yang memiliki dua tangki,” ungkapnya.

‎Para pelaku juga menggunakan barcode berbeda-beda dan berpindah-pindah SPBU untuk melangsir BBM subsidi dalam jumlah besar.

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Polres Berau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi berjalan sesuai peruntukan. (*)


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved