Kasus Tindak Pidana Migas
Modus BBM Subsidi di Kaltim Dibongkar, Kendaraan Dimodifikasi hingga Ganti Barcode
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dengan total 12 tersangka
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dengan total 12 tersangka.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung dari Kapolri yang ditegaskan kembali oleh Kapolda Kaltim kepada seluruh jajaran.
“Ini merupakan perintah Bapak Kapolri yang kemudian ditekankan oleh Kapolda, sehingga jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka terkait penyalahgunaan migas bersubsidi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Kami berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi, baik BBM maupun LPG, tepat sasaran,” tegasnya.
Baca juga: Polda Kaltim Gandeng Pertamina Awasi BBM Subsidi, 67 Barcode Disalahgunakan
Dalam pengungkapan tersebut, terungkap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku. Rata-rata pelaku menggunakan kendaraan, baik yang telah dimodifikasi maupun tidak, untuk mengumpulkan BBM subsidi secara bertahap.
“Modusnya mereka mengisi sedikit demi sedikit menggunakan barcode yang berbeda-beda, kemudian dikumpulkan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sebanyak 67 barcode yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sekitar 5.320 liter BBM yang terdiri dari pertalite dan biosolar.
Bambang mengungkapkan, dari praktik ilegal tersebut para pelaku meraup keuntungan dengan menjual kembali BBM subsidi di atas harga normal.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan
“Mereka menjual dengan selisih harga sekitar Rp4.000 sampai Rp5.000 per liter,” ungkapnya.
Meski telah mengungkap sejumlah kasus, pihak kepolisian memastikan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Sampai saat ini belum ada, namun kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260407-Dirreskrimsus-Polda-Kaltim-Kombes-Pol-Bambang-Yugo-Pamungkas-0.jpg)