Rabu, 15 April 2026

Berita Mahulu Terkini

Bapenda Mahakam Ulu Bebaskan Denda Pajak PBB hingga Agustus 2026

Bapenda Mahakam Ulu beri keringanan pajak dengan membebaskan denda PBB hingga Agustus 2026

Penulis: Desy Filana | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/Desy Filana
PELAYANAN PAJAK MAHULU - Kepala Bidang Bapenda Mahakam Ulu, Nancy Carolina Mayangsari, saat memberikan keterangan terkait kebijakan pembebasan denda pajak PBB. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

Ringkasan Berita:
  • Bapenda Mahakam Ulu membebaskan denda PBB sejak Januari hingga Agustus 2026.
  • Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak tanpa keringanan nominal.
  • Sosialisasi dan layanan digital disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Meski tidak ada program pemutihan pajak kendaraan pada 2026, Bapenda Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur tetap memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pengelolaan PBB, BPHTB, dan Perimbangan Bapenda Mahakam Ulu, Nancy Carolina Mayangsari.

Pembebasan sanksi administratif tersebut sudah berjalan sejak Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Dalam periode itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Namun, setelah melewati batas waktu tersebut, sanksi administratif akan kembali diberlakukan mulai September 2026.

Baca juga: Yessi Christianto jadi Ketua KONI Mahulu, Targetnya Bangkitkan Prestasi di Porprov Kaltim 2026

“Jadi yang dibebaskan itu dendanya, bukan pokok pajaknya. Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi tunggakan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (9/4/2026).

Sosialisasi Pajak hingga ke Kampung

Lebih lanjut, Nancy menyebutkan bahwa saat ini Bapenda Mahakam Ulu juga tengah mempersiapkan program sosialisasi yang akan menyasar kampung-kampung.

Sosialisasi tersebut tidak hanya berfokus pada PBB, tetapi juga mencakup seluruh jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Rencana sosialisasi ini, kata dia, masih menunggu persetujuan pimpinan dan akan dilaksanakan di beberapa kecamatan, salah satunya di wilayah Long Hubung dan Laham.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga berencana menggandeng pihak perbankan untuk mempermudah akses pembayaran pajak bagi masyarakat.

Baca juga: KONI Mahulu Gelar Musorkablub, Siapkan Strategi Prestasi Porprov 2026

Langkah ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini mengalami keterbatasan akses layanan administrasi.

Layanan Digital Permudah Wajib Pajak

Ia menambahkan, saat ini masyarakat juga sudah dimudahkan dengan layanan digital untuk mengecek dan membayar pajak.

Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan untuk melihat tagihan hingga melakukan pemutakhiran data tanpa harus menunggu distribusi SPPT seperti sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved