Kamis, 23 April 2026

Berita Kukar Terkini

3 SPPG di Kukar Kembali Beroperasi, Tiga Lainnya Masih Proses Perbaikan IPAL

Tiga SPPG telah menyelesaikan perbaikan IPAL dan status penghentian operasionalnya telah dicabut.

TRIBUNKALTIM.CO/Patrick Vallery Sianturi
MAKAN BERGIZI GRATIS - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono. Beliau mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya pada Senin lalu, tiga SPPG telah menyelesaikan perbaikan IPAL dan status penghentian operasionalnya telah dicabut. Meski sebagian sudah diizinkan beroperasi, pengawasan tetap dilakukan secara ketat, termasuk melalui uji laboratorium untuk memastikan kualitas limbah benar-benar sesuai ketentuan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga dari enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara kini kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara akibat kendala standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya pada Senin lalu, tiga SPPG telah menyelesaikan perbaikan IPAL dan status penghentian operasionalnya telah dicabut.

Ketiga SPPG tersebut yakni :

  1. SPPG Kutai Kartanegara Samboja Sungai Seluang, 
  2. SPPG Kutai Kartanegara Loa Janan Loa Duri Ilir, dan
  3. SPPG Kutai Kartanegar Anggana Sidomulyo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkoba Dalam 4 Bulan, Amankan 1.140 Butir Dobel L

“Dari laporan yang kami terima, tiga SPPG sudah selesai IPAL-nya dan sudah dicabut suspend-nya, sehingga dapat kembali beroperasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, tiga SPPG lainnya masih dalam tahap proses perbaikan maupun pengadaan IPAL agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Ketiganya adalah SPPG Kutai Kartanegara Tenggarong Loa Ipuh 2, SPPG Kutai Kartanegara Muara Kaman Panca Jaya, dan SPPG Kutai Kartanegara Anggana Sungai Meriam.

Sunggono menjelaskan, sebelumnya seluruh SPPG tersebut dihentikan sementara karena sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi baku mutu lingkungan. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama pihak terkait melakukan pendampingan dan verifikasi.

“Yang menjadi ukuran itu output limbahnya. Air buangan harus jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau. Kalau itu terpenuhi, maka dianggap memenuhi baku mutu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan keseragaman standar IPAL di seluruh SPPG, sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Meski sebagian sudah diizinkan beroperasi, pengawasan tetap dilakukan secara ketat, termasuk melalui uji laboratorium untuk memastikan kualitas limbah benar-benar sesuai ketentuan.

“Kalau sudah memenuhi indikator dasar, boleh beroperasi. Tapi tetap harus diuji lagi di laboratorium,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved