Berita Berau Terkini
Terhimpit Ekonomi, Pria 42 Tahun Nekat Edarkan Sabu Ditangkap Polres Berau
Satresnarkoba Polres Berau tangkap pria berinisial FS (42) di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selasa (14/4/226).
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Gegara terhimpit ekonomi pria berinisial FS (42) ditangkap karena tertangkap tangan edarkan sabu oleh Satresnarkoba Polres Berau, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selasa (14/4/226).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, penangkapan FS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 19.00 Wita.
"Saat ini FS sudah ditahan di Mapolres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Jalan Hulu Kecamatan Kelay Berau Kembali Terputus, Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku terpaksa menjalankan bisnis ilegal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan pelaku yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai puluhan gram.
"Dari tangan pelaku, kami menemukan 87,54 gram jenis sabu siap edar. Sabu ini dikemas dalam beberapa paket ukuran besar dan sedang," terangnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Pelaku diancam hukuman pidana mati," pungkasnya. (*)
| Jalan Hulu Kecamatan Kelay Berau Kembali Terputus, Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat |
|
|---|
| DPRD Berau Tanggapi Kekosongan Jabatan OPD karena ASN Pensiun, Sumadi: Harus Segera Diantisipasi |
|
|---|
| Tepian Tanjung Redeb Berau Bakal Dipoles Dilengkapi Fasilitas Baru, Pintu Masuk Wisatawan |
|
|---|
| Redistribusi JKN Provinsi Kaltim, Kepala Dinkes Sebut 'Kalau Berau Tak Ada Masalah' |
|
|---|
| Dinsos Berau Buka Isbat Nikah untuk Warga Teluk Bayur, Kuota Terbatas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260415_Barang-bukti-sabu.jpg)