Jumat, 8 Mei 2026

Demo Kaltim 21 April

Apa Itu Hak Angket? 7 Fraksi di DPRD Kaltim Setuju Gulirkan sebagai Respons Tuntutan Aksi 21 April

Apa itu hak angket? 7 fraksi di DPRD Kaltim setuju menggulirkan sebagai respons atas tuntutan aksi 21 April

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A

Ringkasan Berita:
  • Tujuh fraksi DPRD Kaltim sepakat menggulirkan hak angket usai aksi 21 April
  • Pengesahan tidak langsung diketok dan menunggu rapat pimpinan dulu
  • Hak angket adalah wewenang menyelidiki kebijakan yang diduga melanggar aturan
  • Tujuannya untuk pengawasan, transparansi, dan perlindungan kepentingan rakyat
  • Prosedurnya dimulai dari usulan resmi hingga pembentukan panitia penyelidik

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat untuk menggulirkan hak angket sebagai respons atas tuntutan aksi 21 April yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim hari ini, Selasa (21/4/2026). 

Merespons tuntutan aksi 12 April, sebanyak 7 fraksi di DPRD Kaltim setuju untuk menggulirkan hak angket.

Apa itu hak angket yang telah disepakati anggota DPRD Kaltim dan bagaimana prosedurnya?

Selasa (21/4/2026), Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan hak angket ini secara resmi telah disepakati 7 fraksi yang ada di DPRD Kaltim.

Baca juga: 6 Fakta Terkini Aksi 21 April, DPRD Siapkan Hak Angket hingga Rudy Masud Tinggalkan Kantor Gubernur

Hak angket ini adalah respons DPRD Kaltim atas tuntutan massa aksi yang terdiri mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan perwakilan 7 fraksi dewan, menegaskan seluruh pimpinan fraksi telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen atas aspirasi yang diteriakkan di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda tersebut.

"Kita bersepakat atas usulan massa aksi, unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Aman lah," tegas Ekti.

Unsur Pimpinan segera Rapat

Meski 'lampu hijau' sudah menyala dari seluruh pimpinan fraksi, politisi senior ini menjelaskan bahwa lembaga legislatif tetap harus patuh pada koridor hukum. 

Hak angket tidak bisa langsung "diketok" begitu saja di jalanan melalui pakta integritas yang disodorkan.

Menurut Ekti, dalam waktu dekat unsur pimpinan akan segera menggelar rapat khusus. 

Hal ini dilakukan agar langkah politik yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) Dewan.

"Setelah ini akan kita rapatkan di rapat pimpinan (Rapim) bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi untuk menyikapi kelanjutannya," katanya.

 

Sebagai catatan, 7 fraksi di DPRD Kaltim adalah:

  • Fraksi Golkar (15 orang)
  • Fraksi PDIP (9 orang)
  • Fraksi Gerindra (10 orang)
  • Fraksi PKB (6 orang)
  • Fraksi PAN-Nasdem (7 orang)
  • Fraksi Demokrat-PPP (4 orang)
  • Fraksi PKS (4 orang)

Apa Itu Hak Angket?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved