Jumat, 8 Mei 2026

Demo Kaltim 21 April

Profil Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang Temui Massa Demo 21 April dan Siap Kawal Tuntutan

Dinamika politik di Kaltim menjadi sorotan usai gelombang aksi massa yang berlangsung di Kota Samarinda memicu respons cepat dari DPRD Kaltim.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
DPRD TEMUI DEMONSTRAN - Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menemui massa aksi dan menyatakan penerimaan aspirasi serta komitmen tindak lanjut. Berikut sosok Ekti Imanuel dan rekam jejaknya (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika politik di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah gelombang aksi massa yang berlangsung pada 21 April 2026 di Kota Samarinda memicu respons cepat dari DPRD Kaltim.

Sosok Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, hadir merespons aspirasi masyarakat.

Ia hadir langsung menemui massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, sekaligus menyampaikan sikap resmi lembaga legislatif.

Adapun Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud tidak terlihat di lokasi aksi.

Menanggapi hal itu, Ekti Imanuel memberikan penjelasan bahwa Hasanuddin Masud sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah, tepatnya mengikuti kegiatan di Magelang.

Dalam pernyataannya, Ekti Imanuel menyebut tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah sepakat untuk menggulirkan hak angket sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan masyarakat. 

Hak angket sendiri merupakan hak penyelidikan yang dimiliki lembaga legislatif untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas.

Baca juga: 7 Fraksi Setuju Hak Angket, DPRD Kaltim Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Aksi 21 April

“Kita bersepakat atas usulan massa aksi, unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Aman lah,” tegas Ekti Imanuel di hadapan para demonstran.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa DPRD Kaltim tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga siap menindaklanjuti melalui mekanisme politik yang tersedia.

Meski demikian, Ekti Imanuel menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Respons DPRD Kaltim dan Rencana Hak Angket

Kesepakatan tujuh fraksi untuk menggulirkan hak angket tidak serta-merta berarti keputusan tersebut langsung berlaku.

Dalam sistem legislatif, terdapat tahapan yang harus dilalui agar kebijakan memiliki kekuatan hukum.

Hak angket sendiri tidak bisa diputuskan secara spontan di lapangan, melainkan harus dibahas dalam forum resmi DPRD.

Ekti Imanuel menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan (Rapim), yakni forum internal DPRD yang melibatkan pimpinan dewan dan ketua fraksi untuk menentukan langkah lanjutan.

Rapat ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD, yaitu aturan internal yang mengatur mekanisme kerja lembaga legislatif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved