Kamis, 23 April 2026

Demo Kaltim 21 April

Demo 21 April Disorot, Ombudsman RI Minta Pejabat Responsif Hadapi Massa

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menyoroti penanganan aksi 21 April di Samarinda, pejabat diminta responsif menerima aspirasi.

HO/OMBUDSMAN RI
INGATKAN PEJABAT RESPONSIF - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, mengingatkan pemerintah responsif menerima aspirasi massa 214 ‘Aliansi Rakyat Kaltim’ yang menggelar aksi demo 21 April lalu. (HO/OMBUDSMAN RI) 
Ringkasan Berita:
  • Ombudsman RI menegaskan aspirasi masyarakat adalah bagian dari pelayanan publik yang wajib dilayani.
  • Pejabat diminta menemui massa aksi dan menghindari pernyataan yang memicu emosi.
  • Aparat diminta mengamankan aksi secara humanis, peserta aksi juga diimbau tertib dan tidak merusak fasilitas.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi demonstrasi yang telah digelar elemen mahasiswa dan masyarakat di depan Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 21 April 2026 lalu mendapat atensi serius dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini juga ikut mengingatkan pejabat pemerintah hingga pengamanan khususnya kepolisian agar tidak main-main dalam menangani aspirasi rakyat.

Menurut Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan sesuai koridor hukum.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menegaskan sebuah pesan kepada para wakil rakyat di Karang Paci (DPRD Kaltim) dan pimpinan daerah.

Baca juga: Isi Lengkap Pakta Integritas yang Ditandatangani Anggota DPRD Kaltim saat Aksi 21 April

Di mana, agar para anggota dewan dan kepala daerah bersedia menemui massa aksi secara langsung dan mengawal aspirasinya.

Sikap responsif dari pejabat publik dinilai pihak Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sangat diperlukan. 

"Menerima aspirasi adalah bentuk nyata pengelolaan ketidakpuasan masyarakat. Jika komunikasi tersumbat, potensi kemarahan publik akan lebih besar. Kami mengingatkan agar para pejabat tidak mengeluarkan pernyataan atau statement yang dapat memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur dalam menangani demonstran, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi," tegas Mulyadin, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, terkait pengamanan aksi massa yang sebenarnya juga bagian dari pelayanan publik, wajib tunduk pada standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Respons Tuntunan Aksi 21 April, Fraksi PKS DPRD Kaltim Siap Kawal Pakta Integritas

Pengamanan secara humanis, persuasif, dan tidak intimidatif, mencegah terjadinya bentrokan fisik yang dapat memperkeruh suasana.

“Polisi dalam mengamankan demo adalah bentuk pelayanan publik, maka standar operasional prosedur (SOP) harus dipatuhi secara ketat, ini juga menjaga agar situasi kondusif,” terangnya.

Di sisi lain, Ombudsman RI juga memberikan himbauan kepada para peserta aksi agar tetap tertib dan santun dalam menyampaikan pendapat.

Masyarakat dilarang merusak fasilitas umum karena aset tersebut dibangun menggunakan uang pajak rakyat.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional, namun menjaga keamanan fasilitas publik adalah kewajiban bersama agar tetap bisa dinikmati warga setelah aksi usai,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved