Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Lanjut Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Pelayanan Tetap Bertugas di Kantor
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, menyampaikan ASN yang bertugas di sektor pelayanan, tetap bekerja di kantor seperti biasa.
Instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Kesehatan, tetap menjalankan aktivitas pelayanan secara normal.
Baca juga: WFH Samarinda Hemat 1.178 Liter BBM, Tekan Biaya Rp18 Juta Sehari
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada pengurangan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/4/2026).
Sementara itu, ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan, sebagian besar menjalankan tugas dari rumah.
Pejabat eselon II dan III tetap hadir di kantor, untuk memastikan jalannya koordinasi.
Kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat, dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Tidak ada gangguan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
| Bupati Mudyat Noor Beri Dukungan Korban Perundungan di Sekolah Penajam Paser Utara |
|
|---|
| Otonomi Daerah di Penajam Paser Utara, Mudyat Noor Klaim Masih Bergantung pada Pusat |
|
|---|
| Propam Polres PPU Sidak Disiplin Anggota, Fokus Administrasi hingga Penampilan |
|
|---|
| Kawasan Buluminung Jadi Andalan, PPU Genjot Investasi di Sekitar IKN |
|
|---|
| PPU Titip Harapan ke Bank Kaltimtara Usai RUPS, Ingin Dampak Nyata bagi UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260427_Berita-Pemkab-PPU-2026.jpg)