Berita Kukar Terkini
Warga Bukit Merdeka Mengadu ke DPRD Kukar, 38 Warung Terancam Digusur Satgas IKN
Warga Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja Barat, mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait ancaman penertiban oleh Satgas IKN.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 38 warung di kawasan “warung panjang” serta permukiman warga terancam terdampak penertiban Satgas IKN.
- Surat peringatan Otorita IKN memerintahkan penghentian aktivitas hingga 30 April 2026, memicu keresahan warga di dua kelurahan.
- Warga melalui RDP DPRD Kukar meminta solusi konkret dan keadilan tanpa menolak pembangunan IKN.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG — Warga Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja Barat, mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait ancaman penertiban oleh Satgas IKN.
Sedikitnya, terdapat 38 warung dan permukiman warga terancam terdampak.
Warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni dan Siti Hidayah, membeberkan kronologi lengkap sekaligus menyampaikan harapan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/4/2026).
Ditemui TribunKaltim.co usai rapat, keduanya menyebut bahwa forum RDP menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan langsung keresahan yang selama ini dirasakan, terutama terkait surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Fakta di Balik Tutupnya RM Tahu Sumedang di Jalan Balikpapan-Samarinda Km 50, Masuk Kawasan Tahura
“Untuk hasil RDP sesuai surat permohonan yang kami kirim, Alhamdulillah poin-poin yang kami bacakan sudah kami sampaikan dan tanggapan dari DPRD Kukar dan juga pihak otorita itu positif,” ujar Sri Wahyuni, Senin (27/4/2026).
Ia berharap, berbagai solusi yang telah disampaikan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan.
Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 tersebut menjadi pemicu utama keresahan warga, karena memuat perintah tegas penghentian seluruh aktivitas di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto paling lambat 30 April 2026, disertai ancaman sanksi pidana.
“Kami berharap solusi-solusi yang disebutkan tadi benar-benar bisa dipertimbangkan dan semoga kami semua mendapatkan keadilan, terutama untuk tempat tinggal yang kami tempati,” lanjutnya.
Baca juga: Staf Khusus OIKN Soroti Penutupan Rumah Makan Tahu Sumedang di Hutan Konservasi Bukit Soeharto
Sri Wahyuni juga mengungkapkan, jumlah usaha yang terdampak tidak sedikit.
Khusus di kawasan “warung panjang”, terdapat sekitar 38 unit warung yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Kalau total warung di warung panjang itu ada 38. Itu yang terdampak langsung,” jelasnya.
Namun, dampak kebijakan tidak hanya menyasar pelaku usaha.
Berdasarkan surat peringatan dari Otorita IKN, terdapat dua kelurahan yang masuk dalam wilayah penertiban, sehingga bukan hanya warung, tetapi juga tempat tinggal warga ikut terdampak.
Baca juga: Viral Video Kondisi Terkini RM Tahu Sumedang KM 50 yang Sudah Ditutup, Netizen Bernostalgia
“Kalau dari surat peringatan itu dua kelurahan. Jadi bukan cuma warung panjang, tapi juga tempat tinggal warga,” tambahnya.
Lebih jauh, Sri Wahyuni memaparkan latar belakang munculnya RDP tersebut.
Ia menyebut keresahan warga sudah berlangsung, namun memuncak setelah adanya tindakan langsung dari Satgas di lapangan.
“Awalnya memang keresahan kami sendiri, khususnya di warung panjang. Lalu pada tanggal 20 April, satgas otorita turun langsung ke lokasi. Itu yang membuat kami kaget,” ungkapnya.
Sehari setelah peninjauan lapangan, tepatnya 21 April 2026, warga menerima surat peringatan resmi yang memerintahkan penghentian aktivitas dan pengosongan lokasi paling lambat 30 April 2026.
Baca juga: Otorita IKN Pastikan Warga yang Tinggal Lama di Bukit Soeharto tak Digusur
Menindaklanjuti hal tersebut, warga kemudian bergerak cepat.
Pada 22 April, perwakilan warga mulai menyusun surat permohonan, lalu pada 23 April surat tersebut disampaikan secara resmi kepada DPRD Kukar.
“Surat pertama sebenarnya sudah kami kirim. Kemudian kami kirim lagi tanggal 23 April, dan Alhamdulillah malamnya langsung ditanggapi oleh DPRD Kukar,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menilai, respons cepat DPRD Kukar menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya merasa tidak mendapat ruang dialog.
“Dengan adanya rapat terbuka ini, kami merasa aspirasi kami didengar. Kami berharap keputusan yang nanti diambil benar-benar adil,” ujarnya.
Baca juga: Tahura Bukit Soeharto Kehilangan 5 Hektare Lahan Rehabilitasi di Kawasan IKN
Siti Hidayah menambahkan, warga tidak menolak pembangunan IKN, namun berharap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan berusaha di kawasan tersebut.
“Kami mendukung pembangunan IKN, tapi kami juga ingin dilibatkan dan dilindungi. Jangan sampai kami yang sudah lama di sini justru kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian,” ucapnya.
Warga, lanjutnya, juga menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Dengan batas waktu penertiban yang semakin dekat, warga berharap hasil RDP ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, melainkan berlanjut pada kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Kami hanya ingin solusi yang adil dan kepastian untuk tetap bisa hidup dan berusaha,” tutup Sri Wahyuni. (*)
| Otorita IKN Pastikan Warga yang Tinggal Lama di Bukit Soeharto tak Digusur |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran UMSK 2026 di Kukar, DPRD Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal |
|
|---|
| 196 Sekolah PAUD hingga SMP di Kukar Tanpa Kepsek Definitif, Disdikbud Bergerak Cepat |
|
|---|
| Musancab PDI Perjuangan Kukar, Rendi Solihin Dorong Kader Turun ke Masyarakat |
|
|---|
| Di Tengah Festival Adat, Warga Desa Kedang Ipil Kukar Suarakan Ancaman Konsesi Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260427_Warga-Bukit-Merdeka-mengadu-ke-DPRD-Kukar-setelah-38-warung-terancam-penertiban.jpg)