Senin, 27 April 2026

Berita Kukar Terkini

196 Sekolah PAUD hingga SMP di Kukar Tanpa Kepsek Definitif, Disdikbud Bergerak Cepat

Sebanyak 196 sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt)

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
KEPALA SEKOLAH - Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, Ratusan sekolah negeri di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Tercatat, sebanyak 196 sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ratusan sekolah negeri di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih belum memiliki kepala sekolah definitif.

Tercatat, sebanyak 196 sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bergerak cepat. 

Pengisian jabatan kepala sekolah definitif kini dikebut, menyusul koordinasi dengan pemerintah pusat serta arahan kepala daerah untuk membenahi tata kelola pendidikan.

Baca juga: Musancab PDI Perjuangan Kukar, Rendi Solihin Dorong Kader Turun ke Masyarakat

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan bahwa posisi kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif.

Peran kepemimpinan di tingkat sekolah dinilai sangat menentukan arah dan kualitas pendidikan.

“Tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Banyak sekolah masih dipimpin Plt, ini tentu berpengaruh pada efektivitas manajemen sekolah,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, keberadaan kepala sekolah definitif penting untuk memastikan program pendidikan berjalan maksimal, mulai dari pengelolaan anggaran, peningkatan mutu pembelajaran, hingga pembinaan tenaga pendidik.

Meski dikebut, proses pengangkatan kepala sekolah tetap harus melalui tahapan yang tidak sederhana. 

Mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua calon harus memenuhi syarat, lalu ikut diklat sebelum ditetapkan secara definitif,” jelas Pujianto.

Ia juga mengakui, panjangnya proses birokrasi menjadi tantangan tersendiri. 

Pengusulan harus melewati kementerian, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Namun demikian, Disdikbud Kukar memastikan percepatan tetap dilakukan tanpa mengabaikan aturan.

“Kami upayakan lebih efisien, tapi tetap sesuai prosedur,” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved