Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional

3 Politisi Kaltim Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah DBON, Akui tak Tahu Anggaran Rp100 Miliar 

Ketiga saksi yang hadir adalah Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta dua mantan anggota DPRD Kaltim

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
KORUPSI DBON KALTIM - Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/4/2026).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/4/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menghadirkan tiga saksi dari kalangan legislatif untuk mendalami mekanisme penganggaran, hingga fungsi control dalam dana hibah yang mencapai Rp100 miliar pada lembaga DBON.

Ketiga saksi yang hadir adalah Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta dua mantan anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024, Rusman Ya’qub dan Edi Sunardi Darmawan.

Dalam kesaksiannya, Ananda Emira Moeis yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2019-2024, mengaku tidak mengetahui secara spesifik mengenai alokasi anggaran DBON saat proses perencanaan berlangsung.

Baca juga: Isran Noor Buka Suara soal Dana Hibah DBON Kaltim, Urusan Anggaran Ranah TAPD

Ia baru menyadari adanya lembaga tersebut setelah kasusnya ramai diberitakan.

"Saya tidak tahu DBON, saya baru tahu setelah ramai di media," ujar Emira di hadapan majelis hakim.

Terkait lolosnya anggaran sebesar Rp100 miliar, Emira menjelaskan bahwa dalam pembahasan APBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan dokumen RKA yang pembahasannya sering kali mepet dan hanya sampai pada rincian satuan 1, tidak mendalam hingga ke satuan 3 (rincian teknis). 

Ia juga menyebut sempat mencoba mencari data melalui tim khusus, namun data tersebut tidak ditemukan.

Senada dengan Emira, Rusman Ya’qub yang merupakan anggota Komisi IV sekaligus anggota Banggar, menegaskan bahwa pada tahun 2023 tidak pernah ada pembahasan khusus mengenai anggaran DBON, baik di tingkat komisi maupun Banggar.

"Sama sekali tidak ada pembahasan soal DBON. Realisasi kegiatannya pun kami ketahui dari berbagai media, secara spesifik tidak ada penyampaian dari TAPD," tegas Rusman.

Selain itu dalam kesasian, Edi Sunardi Darmawan dari Komisi IV yang membidangi mitra Dispora, bahkan memberikan keterangan yang lebih mengejutkan.

Ia mengaku, baru benar-benar memahami arti istilah DBON setelah menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Agus Hari Kusuma, mantan Kadispora Kaltim sempat memberikan respon.

Ia mempertanyakan ingatan para saksi mengenai RUPPS dan mengklaim pernah dipanggil oleh anggota dewan untuk menjelaskan peruntukan anggaran Rp100 miliar tersebut.

"Saya pernah dipanggil soal anggaran DBON 100 miliar itu dibuat apa, tapi saya lupa siapa (yang memanggil) dari komisi apa," tutup Agus. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved