Kamis, 30 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Cegah Praktik Permainan Kios, DPRD Samarinda Desak Disdag Transparan Data Pedagang Pasar Pagi

DPRD Samarinda memperketat pengawasan terhadap distribusi lapak di Gedung Baru Pasar Pagi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
KONDISI PASAR PAGI -  Kondisi area lapak di Gedung Pasar Pagi Samarinda. Pemkot Samarinda segera memasang mockup sistem penutup sliding untuk mengatasi air hujan yang masuk ke area jualan. (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memperketat pengawasan terhadap distribusi lapak di Gedung Baru Pasar Pagi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Legislator meminta data rinci para penerima kunci kios guna memastikan aset publik tersebut jatuh ke tangan yang tepat dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci utama untuk menepis persepsi negatif di tengah masyarakat terkait adanya "permainan" dalam pembagian lapak.

"Kami meminta data kunci yang sudah diserahkan secara detail. Ini penting agar kita bisa mengawasi bersama bahwa kios benar-benar diterima oleh pedagang yang berhak," ujar Iswandi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Samarinda, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Rumah Warga Terdampak Proyek Terowongan Dituntaskan

Iswandi mengingatkan bahwa revitalisasi Pasar Pagi menelan anggaran besar dari uang rakyat.

Oleh karena itu, ia menekankan agar gedung tersebut difungsikan sebagai pusat aktivitas ekonomi, bukan dijadikan instrumen investasi pribadi oleh pihak-pihak tertentu.

"Pasar ini bukan tempat orang punya uang untuk berinvestasi dengan membeli lapak, lalu tidak ditempati. Pasar ini adalah tempat orang berjualan. Supaya pasar ramai, yang harus mengisi adalah pedagang aktif," tegasnya.

Selain masalah data, DPRD juga menyoroti pentingnya tenggat waktu (deadline) bagi pedagang untuk segera menempati kios yang telah diserahterimakan.

Iswandi meminta pemerintah kota memberikan aturan yang jelas mengenai sanksi bagi mereka yang membiarkan kiosnya kosong.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ancam Tutup Mie Gacoan Jika Konflik Parkir tak Selesai

"Tadi kami minta kejelasan deadline-nya. Kapan terakhir mereka harus masuk setelah terima kunci? Jika tidak dipatuhi, apa sanksinya? Ini harus jelas agar pemanfaatan pasar bisa optimal," tambahnya.

Sejauh ini, DPRD mengaku baru menerima data penerima kunci secara umum. Iswandi memahami adanya mekanisme administrasi yang memerlukan persetujuan pimpinan daerah.

Namun ia menekankan bahwa penyediaan data detail merupakan kebutuhan mendesak bagi DPRD untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal.

Langkah tegas ini diambil untuk menjamin bahwa semangat revitalisasi Pasar Pagi Samarinda benar-benar dirasakan oleh pedagang kecil dan mampu menghidupkan kembali denyut nadi perdagangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved