Kamis, 30 April 2026

Berita Paser Terkini

Rutan Tanah Grogot Rekam Biometrik WBP, Ada yang Belum Punya NIK dan e-KTP

Rutan Tanah Grogot melakukan perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
BENAHI DATA KEPENDUDUKAN - Rutan Tanah Grogot bersama Disdukcapil Paser dan Kabupaten PPU menggelar kegiatan perekaman biometric dan pemadanan data kependudukan bagi WBP, yang berlangsung di Rutan Tanah Grogot, Rabu (29/4/2026). Disdukcapil jamin WBP memperoleh layanan kependudukan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 
Ringkasan Berita:
  • Rutan Tanah Grogot lakukan perekaman biometrik WBP bersama Disdukcapil Paser dan PPU.
  • Ditemukan sejumlah WBP belum punya NIK, e-KTP, dan mengalami kendala data.
  • Program ini untuk memastikan hak administrasi kependudukan warga binaan terpenuhi.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Rutan Tanah Grogot melakukan perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini sebagai upaya memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi, termasuk yang belum memiliki NIK dan e-KTP.

Kegiatan ini digelar pada Rabu (29/4/2026) dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).

Plh Karutan Tanah Grogot, Ilham, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan.

Baca juga: 588 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Dua Orang Langsung Bebas

"Kami mengapresiasi sinergi Disdukcapil Paser maupun Penajam Paser Utara. Dengan kegiatan ini, warga binaan yang belum memiliki atau mengalami kendala data kependudukan, dapat segera diperbaiki dan disesuaikan sehingga mereka memiliki identitas yang sah secara hukum," terangnya.

Ia mengakui, masih terdapat sejumlah warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan, baik yang berasal dari Kabupaten Paser maupun Penajam Paser Utara.

"Ada dua orang dari Penajam Paser Utara dan tujuh orang dari Paser, kemudian yang mengalami kendala kependudukan 38 orang dari Penajam Paser Utara dan 79 dari Paser serta 23 orang dari luar daerah. Semua data ini masih diproses di Disdukcapil," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan.

Baca juga: Pelayanan Publik Terbaik 2025, Rutan Tanah Grogot Paser Dapat Nilai Tertinggi Ombudsman

Menurutnya, Disdukcapil Paser berkomitmen memberikan pelayanan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.

"Karena bagaimanapun WBP ini merupakan warga negara Indonesia yang tetap dijamin hak-haknya untuk mendapat pelayanan, khususnya layanan kependudukan," jelas Isnaini.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menambahkan bahwa terdapat sekitar 300 warga Penajam Paser Utara yang berada di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

"Dari ratusan warga binaan itu, ada dua orang yang belum melakukan perekaman dan setelah kami cek, salah satunya masih berusia 15 tahun sehingga baru bisa kami lakukan perekaman berusia 16 tahun. Satu WBP lagi tidak ditemukan NIK, sehingga hari ini kita lakukan biometric ulang," ungkapnya.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Over Kapasitas, 810 WBP Berdesakan di Balik Dinding Tahanan

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan perekaman terhadap warga binaan yang belum memiliki identitas resmi, meskipun salah satunya belum bisa langsung mendapatkan e-KTP.

"Kita rekam saja dulu, tapi yang bersangkutan ini belum bisa mendapatkan KTP, karena KTP itu baru bisa diperoleh saat memasuki usia 17 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved