Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi IUP Kaltim

Kuasa Hukum Dayang Donna Anak Eks Gubernur Kaltim Minta Kliennya Dibebaskan, Klaim Tidak Terbukti

Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania membacakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
KORUPSI IUP KALTIM - Ilustrasi Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di dampingi penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/5/2026), penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania membacakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/5/2026), penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Hendrik menekankan bahwa poin utama pembelaan mereka adalah mengkritisi penerapan pasal terkait turut serta.

Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bukti kuat mengenai kerja sama nyata antara Donna dengan almarhum mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Baca juga: 4 Fakta Tuntutan Berat KPK untuk Donna Faroek, Tangisan Terdakwa dan Kagetnya Kuasa Hukum

"Di dalam tuntutan atau fakta persidangan, tidak ada sama sekali perintah dari almarhum kepada terdakwa mengenai bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dua syarat utama turut serta, yakni kesamaan niat dan kerja sama nyata, itu tidak terpenuhi," ujar Hendrik usai persidangan.

Pihak penasihat hukum juga menyinggung poin ironis dalam tuntutan JPU, di mana almarhum Awang Faroek Ishak dinyatakan menerima uang.

Sementara yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan utuh kepada penyidik karena kondisi kesehatan hingga akhirnya wafat.

"Ini sedikit miris. Orang yang sudah meninggal dipersalahkan di perkara orang lain. Beliau tidak punya hak membela diri, tidak pernah diperiksa mendalam di penyidikan apalagi di persidangan, tapi di perkara ini dinyatakan menerima uang. Ini yang kami singgung dalam pembelaan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan," tambahnya.

Baca juga: Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut JPU Copy Paste BAP

Sebelumnya, pada Senin 27 April 2026, JPU KPK menuntut Dayang Donna dengan hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Donna dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta (subsider 1 tahun kurungan) serta uang pengganti Rp3,5 miliar.

Jika tidak dibayar dalam satu tahun, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara.

Perkara dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.

Pihak terdakwa berharap putusan hakim nantinya didasarkan sepenuhnya pada fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau putusan dari perkara lain. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved