Senin, 4 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Motor Pelajar di Permukiman, Sasar yang Tanpa SIM

Dishub Samarinda tertibkan parkir motor pelajar di permukiman, menyusul keluhan warga dan pelanggaran tanpa SIM

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Sintya Alfatika Sari
PENERTIBAN MOTOR PELAJAR - Ilustrasi Petugas melakukan penertiban kendaraan roda dua milik pelajar, Selasa (22/7/2025). Dishub Samarinda tertibkan parkir motor pelajar di permukiman, menyusul keluhan warga dan pelanggaran tanpa SIM. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Samarinda memperluas penertiban kendaraan pelajar hingga ke permukiman.
  • Parkir liar di jalan lingkungan meningkat setelah aturan diperketat di sekolah.
  • Penindakan dilakukan dengan pengempesan ban dan koordinasi bersama Satlantas.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur memperluas penertiban kendaraan pelajar hingga ke kawasan permukiman.

Hal ini menyusul akibat meningkatnya keluhan warga terkait maraknya parkir sepeda motor di jalan lingkungan. 

Fenomena ini muncul setelah pengetatan aturan di lingkungan sekolah, yang justru memicu pergeseran lokasi parkir ke area sekitar.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat datang dari berbagai titik, tidak hanya satu kawasan.

“Ada beberapa warga yang melaporkan, bukan saja di Jalan Wijaya Kusuma, tapi juga di dekat SMPN 2. Bahkan ada yang mengundang kami rapat dari pihak kelurahan atau kecamatan, karena masih banyak pelajar yang belum memiliki SIM memarkirkan kendaraannya di jalan-jalan lingkungan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Pelajar Dilarangan Pakai Motor, Dishub Samarinda Dorong ke Sekolah Jalan Kaki atau Bersepeda

Ganggu Akses Jalan Warga

Menurutnya, kondisi ini mengganggu fungsi utama jalan lingkungan yang seharusnya menjadi akses mobilitas warga menuju jalan arteri.

“Jalan-jalan lingkungan itu akses masyarakat yang rumahnya di situ untuk ke jalan utama. Nah ini yang kita fokus atensi,” tegasnya.

Dishub juga menemukan adanya perubahan pola perilaku pelajar. Setelah parkir di sekolah dibatasi, mereka mulai memanfaatkan ruang di luar pengawasan, termasuk ruko dan lahan kosong di sekitar sekolah.

“Setelah kita melakukan tindakan di sekolah-sekolah, mereka mengambil pilihan lain. Saya mengamati di salah satu sekolah di kawasan Kadrie Oening, siswanya memarkirkan kendaraan di seberang sekolah, di ruko. Malam kosong, tapi pagi penuh sepeda motor. Jadi berubah habitnya,” ungkap Manalu.

Temuan serupa juga terjadi di kawasan Sungai Kunjang, di mana kendaraan diparkir di area belakang yang jauh dari lokasi sekolah.

Baca juga: Daftar 7 Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci, 1 dari Samarinda

Langkah Penindakan dan Koordinasi

Sebagai langkah penertiban, Dishub melakukan pengempesan ban terhadap kendaraan yang mengganggu fungsi jalan, sementara penindakan tilang akan dikoordinasikan dengan Satlantas.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dishub tertanggal 30 April 2026 yang mengatur pelarangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta rencana penindakan berupa pengempesan ban bagi kendaraan yang melanggar.

“Kita rencana mulai besok atau Rabu akan koordinasi dengan Satlantas untuk turun bersama,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved