Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Jumlah Kursi DPRD Terbanyak di Kalimantan Timur 2024–2029
DPRD hadir di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai representasi langsung masyarakat dalam sistem demokrasi.
Ringkasan Berita:
- Total 330 kursi DPRD kabupaten/kota di Kalimantan Timur periode 2024–2029, dan 55 kursi untuk DPRD Provinsi Kaltim
- Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Samarinda menjadi daerah dengan kursi terbanyak, masing-masing 45 kursi
- DPRD berperan dalam legislasi, anggaran (APBD), dan pengawasan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga legislatif di tingkat daerah memegang peran penting dalam jalannya pemerintahan, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPRD hadir di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai representasi langsung masyarakat dalam sistem demokrasi.
Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum legislatif yang digelar setiap lima tahun sekali, sehingga keberadaannya mencerminkan kehendak rakyat di masing-masing wilayah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi fondasi kerjanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berarti DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Peraturan daerah atau perda ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai kebijakan publik dan pembangunan di daerah.
Baca juga: Sosok Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim yang Sebut Daerah Lain Belum Ada yang Gulirkan Hak Angket
Sementara itu, fungsi anggaran berkaitan dengan penyusunan dan penetapan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Dalam konteks ini, DPRD berperan memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun fungsi pengawasan menempatkan DPRD sebagai lembaga yang mengontrol jalannya pemerintahan daerah.
DPRD memastikan program yang dijalankan pemerintah tidak menyimpang dari aturan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Selain ketiga fungsi tersebut, DPRD juga menjalankan tugas representasi, yakni menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, jumlah anggota DPRD menjadi aspek penting agar keterwakilan masyarakat dapat berjalan secara proporsional.
Penentuan Jumlah Kursi Berdasarkan Jumlah Penduduk
Jumlah kursi DPRD di setiap kabupaten/kota tidak ditentukan secara sembarangan.
Penetapannya mengacu pada jumlah penduduk di wilayah tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260504_Ketua-DPRD-Kaltim_Hasanuddin-Masud_hak-angket.jpg)