Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kubar Terkini

Pengedar Barang Haram di Bentian Besar Kutai Barat Dibekuk, 13 Paket Diamankan

Upaya pemberantasan barang haram narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat. 

Tayang:
Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kubar
BARANG HARAM KUBAR - Seorang pria berinisial S (28) diamankan atas dugaan peredaran barang haram sabu di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Kapolres Kubar melalui Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, Selasa (5/5/2026) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim selama beberapa hari terakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Upaya pemberantasan barang haram narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat. 

Terbaru, seorang pria berinisial S (28) diamankan atas dugaan peredaran barang haram sabu di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Kapolres Kubar melalui Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, Selasa (5/5/2026) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim selama beberapa hari terakhir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu. Sebanyak 12 paket dibungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Baca juga: Polisi Bongkar 3 Kasus Barang Haram di Mahakam Ulu, Ada Tersangka Berstatus ASN

Sementara satu paket lainnya berukuran kecil. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bentian Besar. Ini bukti kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujar IPTU Nelson, pukul.11.00 Wita.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi paling singkat lima tahun penjara.

Baca juga: Perang Lawan Narkotika, Polres Kukar Sita 1 Kg Lebih Barang Haram Sepanjang Tahun 2025

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Ini perang kita bersama. Mari selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bentian Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved