Minggu, 10 Mei 2026

Berita Mahulu Terkini

Pemilihan Petinggi Kampung Mahakam Ulu 2026, ASN Wajib Netral

DPMK Mahakam Ulu memberikan penekanan khusus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Petinggi Serentak Tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/KANTOR PETINGGI UJOH BILANG
PEMILIHAN PETINGGI - Penetapan calon tetap dan pengundian nomor urut calon petinggi Ujoh Bilang pada Minggu (3/4/2026) sebagai salah satu wilayah yang ikut dalam Pemilihan Petinggi Kampung serentak. (HO/KANTOR PETINGGI UJOH BILANG) 
Ringkasan Berita:
  • Tahapan penetapan calon tetap dan pengundian nomor urut calon Petinggi di Mahakam Ulu berlangsung dari 3 hingga 11 Mei 2026.
  • Berbeda dengan Pemilu, pengawasan pemilihan petinggi di tingkat kampung melekat pada Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Kampung (BPPK), bukan panitia kabupaten.
  • Terkait dugaan keterlibatan PNS, DPMK menegaskan bahwa pengawasan dan teguran merupakan tanggung jawab pembina kepegawaian atau kepala instansi masing-masing.

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu atau DPMK Mahulu memberikan penekanan khusus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Petinggi Serentak Tahun 2026.

Meskipun pengawasan di tingkat kampung melekat pada Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Kampung (BPPK), para ASN dan perangkat desa diperingatkan untuk tetap menjaga profesionalitas.

Kepala Bidang Pemerintahan DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, menjelaskan bahwa pimpinan instansi masing-masing memiliki tanggung jawab langsung dalam mengawasi bawahan mereka. 

Hal ini merespons informasi yang beredar di media sosial terkait adanya oknum ASN yang secara moril memberikan dukungan kepada salah satu calon.

Baca juga: 23 Kampung di Mahulu Siap Gelar Pemilihan Petinggi Serentak 2026, Long Hubung Tambah Satu PAW

Ia menyebut, apabila yang bersangkutan merupakan ASN, maka pengawasan dan pemberian teguran menjadi kewenangan pembina kepegawaian di instansi masing-masing.

“Misalnya kami ini di DPMK Mahulu, saya maju, berarti pembina saya adalah Kepala Dinas DPMK, nah Kepala Dinas itulah yang wajib memperingati atau menegur,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Sementara untuk Sekdes berstatus ASN, teguran atau peringatan wajib diberikan oleh camat maupun Kepala BKPSDM, sedangkan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan di kampung tetap melekat pada BPPK.

Saat ini, tahapan Pemilihan Petinggi di Mahakam Ulu tengah memasuki fase penetapan calon tetap dan pengundian nomor urut yang berlangsung mulai 3 Mei hingga 11 Mei 2026.

Baca juga: Pemilihan Petinggi Kampung 2026 di Mahakam Ulu Terancam Terkendala Anggaran

Yohanes memastikan proses ini berjalan di tingkat bawah melalui panitia yang telah dibentuk.

“Untuk penetapan dan pengundian nomor urut ini sudah dilaksanakan oleh teman-teman panitia kampung,” kata Belawan.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan pemilihan petinggi berbeda dengan pemilihan kepala daerah atau pemilu nasional yang memiliki lembaga pengawas khusus seperti Bawaslu.

“Kewenangan pengawasan tidak melekat pada panitia tingkat kabupaten,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved