Jumat, 15 Mei 2026

Berita Mahulu Terkini

DPMK Mahulu Dorong TK dan PAUD Swasta Diserahkan ke Pemerintah Kampung

DPMK Mahulu mendorong pengelolaan PAUD dan TK swasta dialihkan ke pemerintah kampung demi kepastian anggaran

Tayang:
Penulis: Desy Filana | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO//DOK. TK ABDI MULIA
PENYERAHAN TK SWASTA - Kepala Sekolah TK Abdi Mulia menandatangani dokumen penyerahan salah satu TK swasta di Kampung Long Melaham kepada pemerintah kampung pada Jumat (24/4/2026), disaksikan ketua yayasan, pembina, petinggi kampung, dan guru TK. (HO/DOK. TK ABDI MULIA) 

Ringkasan Berita:
  • DPMK Mahulu menyebut kampung belum bisa menggaji guru PAUD dan TK swasta karena terkendala aturan.
  • Pemerintah kampung hanya diperbolehkan membantu sarana dan fasilitas pendidikan.
  • DPMK mendorong yayasan menyerahkan pengelolaan sekolah kepada pemerintah kampung.

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu mendorong yayasan maupun pihak ketiga yang menaungi lembaga pendidikan swasta menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah kampung agar pembiayaan dan administrasi dapat diatur secara resmi.

Kepala Bidang Pemerintahan DPMK Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Belawan, mengatakan hingga saat ini pemerintah kampung belum memiliki dasar regulasi untuk menganggarkan honor atau gaji tenaga pendidik di PAUD dan TK swasta yang masih berada di bawah yayasan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala utama dalam upaya membantu kesejahteraan guru serta menjaga keberlangsungan pendidikan anak usia dini di wilayah kampung.

“Secara aturan kampung tidak diperbolehkan menganggarkan penggajian tenaga pendidik PAUD dan TK swasta karena kewenangannya masih berada di yayasan,” ujar Belawan kepada Tribunkaltim.co, Jumat (8/5/2026).

Kampung Hanya Bisa Bantu Sarana

Belawan menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah kampung hanya diperbolehkan membantu pengadaan sarana, pembangunan fasilitas, maupun kebutuhan pendukung pembelajaran lainnya.

Baca juga: ASN BPBD Mahulu Jadi Tersangka Kasus Obat Terlarang, Sering Mangkir Kerja

Namun, untuk pembiayaan honor tenaga pendidik, kampung tidak memiliki kewenangan karena status lembaga pendidikan masih berada di bawah yayasan swasta.

“Kalau pengadaan sarana, pembangunan, atau fasilitas pendukung pembelajaran masih diperbolehkan, tetapi untuk penggajian tenaga pendidik tidak bisa dilakukan,” katanya.

Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan anak usia dini, terutama di kampung-kampung yang masih memiliki keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan.

Usulan Pengelolaan Dialihkan

DPMK Mahulu pun mendorong adanya penyerahan pengelolaan lembaga pendidikan kepada pemerintah kampung agar proses administrasi dan penganggaran bisa dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan pengelolaan resmi di bawah kampung, pemerintah desa dinilai dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan operasional hingga kesejahteraan guru.

Baca juga: Waspada Jalan Licin! Mahulu Berpotensi Diguyur Hujan Selama 6 Hari Berturut-turut 8-13 Mei 2026

Belawan menyebut langkah tersebut juga menjadi solusi agar keberadaan PAUD dan TK di wilayah kampung tetap berjalan optimal dan memiliki kepastian dukungan pembiayaan.

“Apabila pengelolaan lembaga pendidikan diserahkan kepada pemerintah kampung, maka proses administrasi hingga penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Harap Regulasi Lebih Jelas

Selain mendorong pengalihan pengelolaan sekolah, DPMK Mahulu juga berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas terkait hubungan pemerintah kampung dengan lembaga pendidikan swasta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved