Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Targetkan Legislasi Daerah Tuntas, Perda Kawasan Tanpa Rokok Diprioritaskan
DPRD Balikpapan memprioritaskan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok pada 2026
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- DPRD Balikpapan menargetkan 70-80 persen program legislasi daerah selesai pada 2026.
- Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi prioritas dan kini menunggu fasilitasi Pemprov Kaltim.
- Dua raperda lain yang diproses yakni Sistem Kesehatan Daerah dan Perumda Manuntung Sukses.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menargetkan penyelesaian program legislasi daerah mencapai 70 hingga 80 persen.
Hal itu khususnya berlaku untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan legislatif maupun eksekutif.
Kini, tiga raperda strategis tengah memasuki proses penyelesaiannya. Termasuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjadi prioritas utama pengesahan pada tahun 2026.
Raperda KTR Jadi Prioritas Utama
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok saat ini tinggal menunggu fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, perda tersebut sebelumnya ditargetkan selesai lebih cepat. Namun proses administrasi dan harmonisasi membutuhkan waktu tambahan di tingkat provinsi.
Baca juga: Warga Balikpapan Resah Dugaan Begal Bersenjata Tajam, Pemkot Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
"Perda KTR ini prioritas, karena prosesnya tinggal fasilitasi tingkat provinsi," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Selain Raperda KTR, DPRD Balikpapan juga tengah mematangkan penyelesaian Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Saat ini, pembahasannya telah memasuki tahap finalisasi internal di DPRD.
Sebelumnya, pembahasan raperda tersebut sempat tertunda karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Raperda Sistem Kesehatan Daerah dianggap strategis karena akan menjadi payung hukum bagi penguatan pelayanan kesehatan di Balikpapan, termasuk pengelolaan fasilitas kesehatan dan peningkatan akses layanan masyarakat.
Baca juga: Lapas Balikpapan Razia Blok Hunian, Petugas Sita Gunting hingga Stop Kontak
Di sisi lain, DPRD juga kembali melanjutkan pembahasan raperda terkait organisasi Perumda Manuntung Sukses.
Raperda tersebut sebelumnya sempat terhenti akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3 menegaskan setiap pembentukan perda harus melalui tahapan yang ketat dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Mulai dari penyusunan kajian akademik, naskah akademik, hingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurutnya, prosedur tersebut sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. (*)
DPRD Balikpapan
kawasan tanpa rokok
Perda
Perumda Manuntung Sukses
Bapemperda
Andi Arif Agung
Balikpapan
TribunKaltim.co
| Warga Balikpapan Resah Dugaan Begal Bersenjata Tajam, Pemkot Imbau Tingkatkan Kewaspadaan |
|
|---|
| Lapas Balikpapan Razia Blok Hunian, Petugas Sita Gunting hingga Stop Kontak |
|
|---|
| Mati Air PDAM di Balikpapan 19 Mei 2026, Ini Daftar Daerah Terdampak |
|
|---|
| Dukung Aturan Wajib Ijazah PAUD, Pemkot Balikpapan Bakal Bangun PAUD Negeri 2 di Grand City |
|
|---|
| Efek Rupiah Melemah, Harga Daging Brisket Asap di Balikpapan Alami Kenaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260519_Ketua-Bapemperda-DPRD-Balikpapan-Andi-Arif-Agung.jpg)