Minggu, 7 Juni 2026

Hak Angket DPRD Kaltim

Babak Baru Hak Angket DPRD Kaltim, Disebut Antiklimaks Usai Laporan LKPj Gubernur Diterima Paripurna

Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
HAK ANGKET DPRD – Ilustrasi Rapat paripurna. DPRD Kaltim. Surat terkait rapat maraton Pimpinan dewan dan Ketua Fraksi di Jakarta konsultasi ke Kemendagri terkait hak angket direspons Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah dan politisi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono yang juga anggota DPRD Kaltim.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sorotan tajam tertuju pada kinerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj penggunaan anggaran tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pansus ini dinilai bukan sekadar menjalankan fungsi evaluasi, melainkan berpotensi menjadi celah bagi politis tersendiri bagi Fraksi Golkar di DPRD Kaltim untuk mematahkan wacana penggunaan hak angket yang belakangan berhembus.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Pansus LKPJ ini akan digunakan sebagai alat legitimasi. 

Jika Pansus menyatakan hasil penggunaan anggaran Pemprov Kaltim tahun 2025 klir atau tanpa masalah, maka dalil untuk menggulirkan hak angket akan kehilangan momentum.

Baca juga: Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Dibawa ke Jakarta, Pimpinan dan 7 Fraksi Konsultasi dengan Kemendagri

"Saya melihat Pansus LKPJ ini berpotensi digunakan Golkar sebagai alat untuk melegitimasi bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah itu sudah selesai, sudah clear. Ini akan jadi argumen kuat bagi mereka untuk mengatakan bahwa penggunaan anggaran 2025 tidak perlu dipermasalahkan lagi," ujar Saipul Bahtiar kepada TribunKaltim.co, Selasa (19/5/2026).

Salah satu poin krusial yang seharusnya dibedah yaitu pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp 8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan serta ruang kerja yang menelan dana Rp 2,25 miliar. 

Menurut Saipul, meski fasilitas tersebut adalah hak kepala daerah, namun spesifikasi yang super mewah menjadi persoalan di tengah semangat efisiensi.

Ia menegaskan, Pansus LKPJ yang ada saat ini hanya mengukur capaian target program secara administratif, bukan melakukan audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran aturan yang lebih tinggi.

Mestinya dilihat secara khusus. Kalau mau mengungkap itu, harus ada Pansus Audit Investigasi.

"Mengapa tetap dianggarkan mobil semahal itu? Padahal ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Harusnya bisa di pending atau dibatalkan," tegasnya.

Saipul juga memprediksi skenario politik jika DPRD Kaltim akhirnya hanya memilih opsi Hak Interpelasi ketimbang Hak Angket.

Menurutnya, jawaban-jawaban dalam LKPJ saat ini akan "dipindahkan" untuk menjawab pertanyaan dalam interpelasi nantinya.

Jika itu terjadi, lanjut dosen fakultas ilmu sosial dan politik (FISIP) ini, ia menjamin hasilnya akan antiklimaks. 

Objek-objek krusial seperti pengadaan mobil mewah dan renovasi rumah dinas akan dianggap tuntas hanya dengan penjelasan lisan dari tim kepala daerah.

Tinggal ditambah saja poin pertanyaannya soal pembentukan TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) yang anggarannya besar, dugaan pelibatan kerabat di dalamnya, hingga isu politik dinasti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved