Minggu, 7 Juni 2026

Hak Angket DPRD Kaltim

Kemendagri Beri Lampu Hijau, Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Segera Masuk Rapat Banmus

Kemendagri memberi sinyal hijau terhadap usulan Hak Angket DPRD Kaltim. Paripurna khusus kini menunggu jadwal Banmus

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Mohammad Fairoussaniy
KONSULTASI HAK ANGKET - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan hasil konsultasi bersama Kemendagri terkait usulan Hak Angket DPRD Kaltim yang dinilai telah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kaltim memastikan proses usulan Hak Angket berjalan sesuai aturan.
  • Kemendagri menyatakan mekanisme yang ditempuh legislatif telah sesuai regulasi.
  • Penjadwalan rapat paripurna khusus kini menunggu keputusan Banmus DPRD Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hak Angket DPRD Kaltim kini memasuki babak baru setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sinyal positif terhadap proses pengusulan yang tengah bergulir di lingkungan legislatif Kalimantan Timur.

Kabar tersebut muncul usai perwakilan DPRD Kaltim merampungkan rapat konsultasi maraton di Kemendagri RI dan Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat dihubungi Rabu (20/5/2026), mengatakan rapat berlangsung cukup dinamis dan intensif.

Agenda konsultasi dimulai pukul 12.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah membahas berbagai aspek administratif serta mekanisme pengusulan Hak Angket.

Pastikan Tidak Langgar Regulasi

Langkah konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pihak legislatif agar seluruh tahapan pengusulan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menabrak aturan yang berlaku.

Baca juga: Tuntut Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Siap Konvoi ke Kantor Parpol dan Blokir Simpang Lembuswana

Mulai dari pemenuhan syarat administratif hingga tahapan pengambilan keputusan di rapat paripurna khusus menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

“Diskusi dan konsultasi ini sifatnya memastikan lagi. Kita tentu tidak mau melanggar aturan. Biarpun di PP dan Tatib sudah jelas mengatur tahapan persyaratan pengusulan sampai kesepakatan hak angket, cuman kita mau memastikan jangan sampai ada hal yang kita miss (terlewat),” ujar Ananda Emira Moeis.

Dari hasil konsultasi intensif itu, pihak Kemendagri dilaporkan memberikan lampu hijau.

Serta menyatakan bahwa secara garis besar, seluruh tahapan dan mekanisme yang telah berjalan di tingkat internal dewan sejauh ini sudah sesuai dengan jalur regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, konsultasi dianggap sangat penting karena penggunaan instrumen Hak Angket merupakan hal yang relatif baru dalam periodisasi DPRD Kaltim saat ini.

Baca juga: Sindir DPRD Kaltim Soal Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim: Ini Hak Rakyat, Kenapa Dibikin Ribet

Karena itu, legislatif memilih tidak gegabah membawa agenda tersebut ke rapat paripurna khusus sebelum seluruh tahapan diverifikasi secara matang.

Didukung 6 Fraksi dan 21 Anggota Dewan

Usulan Hak Angket diketahui telah mendapat dukungan dari sedikitnya enam fraksi di DPRD Kaltim serta ditandatangani oleh 21 anggota dewan.

“Intinya pihak Kemendagri juga menyampaikan mekanisme sudah sesuai dan sudah bisa dibawa ke rapat Banmus untuk penjadwalan paripurna khusus,” tukasnya.

Berkas usulan yang telah berada di meja pimpinan dewan dan mendapat disposisi resmi selanjutnya akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menentukan jadwal pelaksanaan rapat paripurna khusus.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved