Rabu, 20 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Bapemperda DPRD Balikpapan Pastikan Raperda Tidak Bertentangan dengan Aturan yang Lebih Tinggi

Andi Arif Agung mengatakan setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
RAPERDA - Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung. Beliau mengatakan setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mengatakan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Komitmen itu ditegaskan dalam raport harmonisasi produk hukum bersama Kantor wilayah Kementerian Hukum. 

Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan. 

Proses tersebut mencakup penyesuaian legal drafting hingga sinkronisasi dengan asas-asas hukum dan ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: Walikota Rahmad Masud Ajak Warga Balikpapan Jaga Tunas Bangsa di Era Digital pada Harkitnas 2026

Menurutnya, harmonisasi penting dilakukan agar Perda yang disusun memiliki dasar hukum kuat dan tidak melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. 

"Harmonisasi diperlukan dalam rangka untuk menjaga asas-asas hukum," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

A3, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam penyusunan Perda terdapat aturan yang sifatnya mandatory atau merupakan perintah langsung dari undang-undang. 

Karena itu, setiap pembahasan raperda harus memperhatikan kesesuaian substansi dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Seluruh raperda yang akan dibahas DPRD terlebih dahulu masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Program tersebut umumnya disahkan menjelang pengesahan APBD tahun berikutnya.

Meskipun, suatu perda bisa berubah dalam perjalanan penyusunannya apabila terdapat kondisi atau kebutuhan yang mendesak.

"Kalau di tahun berjalan bisa saja dilakukan perubahan yang disebut kumulatif terbuka," jelasnya.

Salah satu usulan terbaru yang dinilai urgen ialah tak Perda terkait susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).

Di sisi lain, terdapat pula raperda yang harus ditunda pembahasannya karena menunggu regulasi lebih tinggi selesai diproses. Misalnya terkait raperda rencana umum penanaman modal.

"Informasi dari biro hukum provinsi Kaltim bahwa peraturan daerah ini sedang berproses. Jadi kita harus menunggu perda ini selesai," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved