Berita Balikpapan Terkini
Bapemperda DPRD Balikpapan Pastikan Raperda Tidak Bertentangan dengan Aturan yang Lebih Tinggi
Andi Arif Agung mengatakan setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mengatakan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Komitmen itu ditegaskan dalam raport harmonisasi produk hukum bersama Kantor wilayah Kementerian Hukum.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan.
Proses tersebut mencakup penyesuaian legal drafting hingga sinkronisasi dengan asas-asas hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Walikota Rahmad Masud Ajak Warga Balikpapan Jaga Tunas Bangsa di Era Digital pada Harkitnas 2026
Menurutnya, harmonisasi penting dilakukan agar Perda yang disusun memiliki dasar hukum kuat dan tidak melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi diperlukan dalam rangka untuk menjaga asas-asas hukum," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
A3, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam penyusunan Perda terdapat aturan yang sifatnya mandatory atau merupakan perintah langsung dari undang-undang.
Karena itu, setiap pembahasan raperda harus memperhatikan kesesuaian substansi dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Seluruh raperda yang akan dibahas DPRD terlebih dahulu masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Program tersebut umumnya disahkan menjelang pengesahan APBD tahun berikutnya.
Meskipun, suatu perda bisa berubah dalam perjalanan penyusunannya apabila terdapat kondisi atau kebutuhan yang mendesak.
"Kalau di tahun berjalan bisa saja dilakukan perubahan yang disebut kumulatif terbuka," jelasnya.
Salah satu usulan terbaru yang dinilai urgen ialah tak Perda terkait susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
Di sisi lain, terdapat pula raperda yang harus ditunda pembahasannya karena menunggu regulasi lebih tinggi selesai diproses. Misalnya terkait raperda rencana umum penanaman modal.
"Informasi dari biro hukum provinsi Kaltim bahwa peraturan daerah ini sedang berproses. Jadi kita harus menunggu perda ini selesai," pungkasnya. (*)
| Mati Air PDAM di Balikpapan Hari Ini Estimasi 2 Hari, Daftar Daerah Terdampak |
|
|---|
| Polda Kaltim Raih Peringkat Nasional Penanganan Korupsi, Kini Perkuat Kolaborasi dengan KPK |
|
|---|
| Kapolsek Balikpapan Timur Ingatkan Warga Manggar Waspada Pencurian Saat Ronda Malam |
|
|---|
| KPK RI Gelar Asistensi Tipidkor di Polda Kaltim, Bahas Perkara Korupsi Lama |
|
|---|
| Agenda Walikota Balikpapan Hari Ini: Upacara Harkitnas dan Peluncuran Pedoman Konservasi Energi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260520_Andi-Arif-Agung.jpg)