Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Masyarakat Sipil Kaltim Rumuskan Strategi Hadapi Krisis Iklim dan Tolak Carbon Offset

WALHI Kaltim menilai skema carbon offset hanya menjadi solusi palsu yang memperparah ketidakadilan iklim

Tayang:
HO//AJI BALIKPAPAN
SKEMA KARBON KALTIM - Masyarakat sipil Kalimantan Timur menyoroti perdagangan karbon dan skema kompensasi karbon atau carbon offset dalam Diskusi Publik bertajuk "Mengapa Kaltim Makin Panas dan Apa Peran Kita Sebagai Pemuda?". (HO/AJI BALIKPAPAN) 
Ringkasan Berita:
  • WALHI Kaltim mengkritik skema carbon offset yang dinilai melegitimasi industri pencemar.
  • PUSAKA menyoroti dampak eksploitasi tambang, sawit, dan proyek IKN terhadap krisis ekologis.
  • AJI Balikpapan mendorong jurnalisme warga untuk mengawal isu lingkungan di Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masyarakat sipil Kalimantan Timur memberikan sorotan tajam terhadap narasi perdagangan karbon dan skema kompensasi karbon atau carbon offset.

Di mana, belakangan ini skema tersebut gencar dipromosikan oleh pemerintah maupun korporasi global sebagai solusi utama mitigasi iklim di Kaltim.

Dalam sebuah forum Diskusi Publik bertajuk "Mengapa Kaltim Makin Panas dan Apa Peran Kita Sebagai Pemuda?", Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur menilai skema karbon offset hanyalah solusi palsu yang melegitimasi industri besar.

Direktur WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, menegaskan secara lugas bahwa kompensasi karbon bukanlah solusi sejati, melainkan sebuah mekanisme semu atau "solusi palsu" yang sangat berbahaya bagi kelestarian hutan dan keadilan sosial.

Skema carbon offset dinilai gagal menjawab akar masalah krisis iklim karena beberapa alasan fundamental.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Cuaca Kaltim Semakin Panas, Butuh Sepak Terjang Kaum Muda-mudi

Pertama, mekanisme ini memberikan izin implisit bagi industri ekstraktif dan korporasi raksasa di negara maju untuk terus mengotori bumi dan melepas emisi gas rumah kaca ke atmosfer.

"Mereka merasa bebas dari tanggung jawab moral dan hukum hanya dengan membeli kredit karbon murah dari hutan-hutan di negara berkembang tanpa mengurangi emisi secara riil di sumber produksinya," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Hutan Dinilai Jadi Komoditas

Kedua, skema ini mendorong komodifikasi alam dan monopoli hijau. Fungsi ekologis hutan lindung diubah menjadi sekadar komoditas pasar finansial yang memicu perampasan tanah hijau (green grabbing).

"Kawasan hutan dikonservasi demi bisnis karbon korporasi global namun berujung pada pengusiran dan pembatasan hak-hak wilayah adat," ucapnya.

Ketiga, skema ini melanggengkan ketidakadilan iklim karena industri ekstraktif terus mengeruk keuntungan dari batu bara dan perkebunan monokultur skala besar, sementara masyarakat lokal dipaksa memikul beban pembatasan aktivitas hidup di dalam hutan.

Baca juga: Rudy Mas’ud Temui Massa, APMK Desak Gubernur Kaltim Dukung Hak Angket

Di sisi lain, PUSAKA membedah krisis ini dari kacamata ketidakadilan sosial dan ketimpangan struktural.

Perwakilan dari PUSAKA, Dyah Ayu mengatakan krisis iklim di Kalimantan Timur berakar langsung dari pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif dan timpang.

Kaltim saat ini menyumbang 38 persen produksi batu bara nasional dan kini dibebani lagi oleh mega proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Akibatnya, daerah ini menghadapi kerentanan ekologis yang parah dan konflik agraria struktural melawan korporasi tambang, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar," ulasnya.

Terdapat kontradiksi moral yang mendalam karena masyarakat adat yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan justru menanggung derita terbesar, di mana luasan konsesi tambang per Januari 2025 telah mencapai angka fantastis sebesar 1,5 juta hektare dan kehilangan hutan alam Kaltim pada tahun 2024 mencatatkan angka 44.483 hektare sebagai yang tertinggi secara nasional.

Baca juga: Reaksi Gubernur Kaltim Rudy Masud Saat Didesak Pendemo untuk Mundur dan Minta Dukung Hak Angket

Gerakan Sipil dan Jurnalisme Warga

Menyikapi ketimpangan ini, PUSAKA merumuskan rangkaian strategi gerakan taktis yang disusun dalam satu kesatuan langkah sistematis dan mengalir tanpa kompromi.

Gerakan bersama ini dimulai dengan melakukan monitoring serta audit kebijakan daerah secara ketat berbasis data riil.

Dengan mencakup pengawalan implementasi rencana tata ruang (RTRWP Kaltim 2016–2036) untuk mengidentifikasi tumpang tindih lahan konsesi, penuntutan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait AMDAL mega proyek, serta pemanfaatan platform digital seperti Aurat Kaltim untuk memantau laju deforestasi secara waktu nyata.

"Langkah pengumpulan data lapangan ini diintegrasikan secara langsung dengan advokasi legislasi di parlemen daerah," katanya.

Pihaknya berkomitmen, PUSAKA aktif mendorong pengesahan regulasi daerah terkait pengakuan masyarakat adat, mengintervensi ruang perencanaan pembangunan di Musrenbang, serta mendesak DPRD untuk segera menegakkan moratorium izin tambang baru guna melindungi kawasan lindung Kaltim yang tersisa.

Baca juga: Pemkab Paser Bangun Wisma Atlet Porprov Kaltim 2026 Berkapasitas 250 Orang

Lebih jauh, perjuangan sipil ini diperkuat melalui jalur hukum dengan mendorong gerakan litigasi warga atau citizen lawsuit, serta pelaporan pengaduan resmi secara kelembagaan terhadap setiap bentuk kejahatan lingkungan.

Di ruang publik, kampanye digital dan tekanan publik berbasis bukti digencarkan secara masif melalui publikasi kajian ilmiah, infografis, dan visualisasi data kreatif.

"PUSAKA juga membangun jaringan solidaritas yang kuat di tingkat akar rumput dengan menghubungkan berbagai komunitas lokal, akademisi, dan korban terdampak langsung dari krisis ekologis," tandasnya.

Seluruh upaya ini, kata Dyah, ditopang oleh penguatan kapasitas literasi hukum, sains iklim, dan taktik advokasi secara berkala bagi generasi muda agar rantai kepemimpinan gerakan lingkungan di Kalimantan Timur tidak terputus.

Melengkapi rangkaian strategi gerakan sipil tersebut, Perwakilan AJI Balikpapan, Sucipto menegaskan bahwa jurnalisme bukan lagi monopoli wartawan profesional.

Baca juga: Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 22 Mei 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

Di tengah keterbatasan media arus utama dalam menjangkau wilayah pelosok, setiap warga negara kini memiliki hak dan kewajiban untuk berada di garda terdepan melaporkan dampak krisis iklim yang terjadi di lingkungan sekitar mereka melalui ponsel dan media sosial.

"Jurnalisme warga menjadi alat pengawas kebijakan yang ampuh karena warga dapat mengumpulkan, memotret, merekam, dan menyebarkan informasi tanpa intervensi redaksi luar," katanya.

Meskipun publikasi mandiri ini dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat, jurnalisme warga harus dijalankan dengan kredibel dan aman agar terhindar dari jerat hukum seperti UU ITE atau UU Perlindungan Data Pribadi.

Sucipto mengingatkan agar warga tetap setia pada fakta lapangan, menghindari penggunaan kata sifat yang subjektif dan menggantinya dengan deskripsi fakta yang terukur, mencantumkan atribusi sumber yang jelas, serta menyensor data pribadi sensitif demi menghindari bahaya doxing.

"Dengan berkomitmen kuat untuk memotret realitas apa adanya tanpa berasumsi atau menghakimi situasi di lapangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved