Berita Kaltim Terkini
5 Daerah yang Paling Banyak Tak Melakukan Pemilahan Sampah di Kaltim
Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah di Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong rendah
Ringkasan Berita:
- Data BPS Susenas Maret 2025 menunjukkan 90,15 persen rumah tangga di Kalimantan Timur belum melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang
- Kota Balikpapan menjadi daerah dengan tingkat tidak memilah sampah tertinggi di Kaltim mencapai 94,33 persen, disusul Kutai Timur dan Samarinda
- Kabupaten Kutai Barat menjadi daerah dengan tingkat pemilahan sampah relatif lebih baik dibanding daerah lain di Kalimantan Timur meski mayoritas rumah tangga masih belum memilah sampah.
TRIBUNKALTIM.CO - Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah di Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong rendah berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas Maret 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut menunjukkan sebagian besar rumah tangga di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur belum melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang.
Kondisi itu terlihat dari tingginya persentase rumah tangga yang tidak melakukan pemilahan sampah di sejumlah daerah, termasuk kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.
Bahkan secara umum, lebih dari 90 persen rumah tangga di Kalimantan Timur tercatat belum memilah sampah berdasarkan jenisnya.
Pemilahan sampah sendiri merupakan proses pengelompokan sampah sesuai jenis, jumlah, maupun sifatnya sebelum dibuang atau diolah lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Samarinda Beber Kualitas Udara dari Dampak Uji Coba Insinerator Sampah
Ketentuan mengenai pemilahan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rumah tangga disebut melakukan pemilahan apabila menyediakan wadah terpisah sekurang-kurangnya untuk dua jenis sampah dari empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, B3, dan residu.
Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai secara alami seperti sisa makanan, daun, dan sayuran. Sementara sampah anorganik merupakan sampah yang sulit terurai seperti plastik, kaleng, botol kaca, maupun logam.
Adapun sampah B3 merupakan singkatan dari bahan berbahaya dan beracun, misalnya baterai bekas, lampu, obat-obatan kadaluarsa, atau limbah kimia rumah tangga.
Sedangkan sampah residu adalah jenis sampah yang sulit didaur ulang dan membutuhkan proses penanganan lanjutan, seperti popok sekali pakai atau plastik yang sudah terkontaminasi.
Gambaran Umum Pemilahan Sampah di Kalimantan Timur
Berdasarkan data BPS dari Susenas Maret 2025, sebanyak 90,15 persen rumah tangga di Kalimantan Timur tidak melakukan pemilahan sampah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat yang mulai menerapkan kebiasaan memilah sampah di rumah.
Sementara itu, rumah tangga yang melakukan pemilahan minimal dua jenis sampah tercatat sebesar 9,24 persen.
Adapun rumah tangga yang sudah memilah hingga tiga jenis sampah jumlahnya jauh lebih kecil, yakni hanya 0,61 persen.
Kategori dua jenis pemilahan sampah umumnya mencakup pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Sedangkan kategori tiga jenis biasanya ditambah dengan pemisahan sampah residu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260413_Sampah-di-Samarinda-Kalimantan-Timur-2026.jpg)