Breaking News
Minggu, 31 Mei 2026

Harga Sawit Anjlok

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Dinas Perkebunan Kaltim Warning Pabrik Kelapa Sawit

Harga TBS sawit petani Kaltim anjlok drastis usai kebijakan ekspor satu pintu, Pemprov langsung beri peringatan keras ke PKS

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
HARGA KELAPA SAWIT - Ilustrasi kelapa sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani swadaya Kalimantan Timur dilaporkan anjlok drastis setelah muncul rencana kebijakan ekspor satu pintu. Pemprov Kaltim meminta PKS tidak menurunkan harga secara sepihak yang merugikan petani. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 
Ringkasan Berita:
  • Harga TBS sawit petani Kaltim turun drastis hingga Rp1.740 per kilogram.
  • Pemprov Kaltim melarang PKS menurunkan harga secara sepihak.
  • Apkasindo menyebut kebijakan ekspor satu pintu memicu kepanikan pasar.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani mandiri atau swadaya di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan mengalami penurunan drastis setelah muncul rencana kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Merespons keresahan para petani, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) langsung mengambil langkah cepat.

Peringatan dan imbauan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Bumi Etam segera dikeluarkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meminta dengan tegas agar pihak perusahaan tidak memanfaatkan situasi transisi kebijakan ini untuk menurunkan harga beli TBS milik petani secara sepihak.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Purbaya, Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit 10 Perusahaan

Disbun Kaltim Warning PKS

Berdasarkan laporan di lapangan, pasca pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu, beberapa perusahaan sawit mulai menerapkan langkah-langkah yang dinilai merugikan petani.

Selain penurunan harga secara mendadak, kuota penerimaan buah ke pabrik juga mulai dibatasi. Bahkan, ada indikasi penghentian pasokan TBS dari luar alias stop membeli dari petani swadaya.

Semua pihak ditegaskan harus tetap mematuhi regulasi dan norma penetapan harga yang sudah disepakati bersama dalam Tim Penetapan Harga TBS Kaltim.

“Tidak boleh ada yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak. Semua pihak wajib mengikuti aturan dan norma penetapan harga yang ada," tegas Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir, Kamis (28/5/2026).

Sebagai langkah awal untuk perlindungan hak-hak petani kelapa sawit serta menjaga iklim investasi yang berkeadilan, Pemprov Kaltim mengeluarkan instruksi tegas bagi dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim.

Baca juga: Menkeu Purbaya sebut 10 Perusahaan Minyak Sawit Mentah Manipulasi Data Ekspor CPO, Respons Mendag

Pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat dan intensif di lapangan dilakukan terhadap proses penetapan harga pembelian TBS di tingkat petani.

“Pastikan seluruh transaksi pembelian TBS mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan berkala oleh Dinas Perkebunan Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” terangnya.

Petani Sawit Mulai Tertekan

Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) juga diminta tidak melakukan penurunan harga secara tidak wajar.

Hingga membatasi penerimaan buah, mempermainkan standar sortasi, atau menunda pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru.

Peran aktif semua pihak baik pengusaha maupun petani juga diharap mampu menahan gejolak, serta tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: BBPJN Kaltim Hadirkan Motif Budaya Dayak Bahau di Jembatan Sungai Pahangai Mahulu

Harapan Muzakkir, semua pihak mengoptimalkan peranannya untuk mengedukasi baik dari pengusaha dan petani agar tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif yang merugikan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas di lapangan.

“Kalau menemukan PKS yang melakukan penetapan harga sepihak atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti,” tandas Muzakkir.

Sebelumnya diberitakan, pengumuman pemerintah terkait pembentukan BUMN ekspor komoditas strategis yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal memicu chaos dan guncangan hebat pada tata niaga kelapa sawit di Bumi Etam.

Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Harga TBS Terjun Bebas

Setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait rencana ekspor sawit melalui pintu negara atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), gejolak mulai dirasakan di tingkat petani sawit termasuk di Bumi Etam.

Baca juga: Gubernur Rudy Mas’ud Kirim Sapi Kurban untuk PWI Kaltim, Bentuk Perhatian pada Jurnalis

Tak main-main, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani dilaporkan mengalami crash atau kejatuhan terdalam hanya dalam hitungan hari.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim, Daru Widiyatmoko, membeberkan kronologi ambruknya harga pasca pidato Presiden Prabowo Subianto yang viral tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Apkasindo Kaltim, penurunan harga sangat drastis terjadi pada Rabu (20/5/2026), di mana harga TBS masih stabil di kisaran Rp3.400 hingga Rp3.530 per kilogram.

Namun saat Jumat (22/5/2026), tepatnya hanya dalam dua hari pasca pidato Prabowo, harga terjun bebas ke level Rp1.740 hingga Rp2.500 per kilogram.

Daru menegaskan, biang kerok hancurnya harga ini adalah kepanikan pasar merespons kebijakan pemusatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui satu pintu BUMN per 1 Juni 2026 mendatang.

Baca juga: Kejati Kaltim Sudah Periksa 20 Lebih Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV Aji

"Penyebab utamanya jelas karena berita dan pidato Presiden Prabowo. Hal ini langsung memicu reaksi berantai yang merugikan petani," tegas Daru kepada Tribunkaltim.co saat ditanya terkait gejolak harga TBS di Kaltim, Senin (25/5/2026) lalu.

Pabrik dinilainya mulai “lockdown” TBS dari luar yang membuat fakta di lapangan berdampak nyata jauh lebih pahit.

Bukan hanya soal harga yang murah, sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kaltim mulai melakukan pembatasan masif.

Tiga poin krusial yang kini menghantui petani sawit Kaltim yaitu penurunan harga beli secara sepihak dan drastis oleh pihak pabrik.

Penerapan kuota ketat bagi TBS yang masuk hingga menyetop TBS dari eksternal karena banyak pabrik menghentikan total pasokan dari luar, yang artinya petani swadaya atau mandiri dilarang mengirimkan buah mereka ke pabrik.

Baca juga: Cara Baru Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 11 Kg Sabu Dibakar Gunakan Incinerator

Kondisi darurat ini sebenarnya sudah sampai ke telinga otoritas daerah.

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim dilaporkan telah menerima laporan mengenai anjloknya harga dan aksi tutup pintu pabrik tersebut.

Namun, Apkasindo menilai respons pemerintah daerah masih belum menyentuh akar masalah.

"Reaksi sejauh ini baru sebatas menampung aspirasi dan menyatakan akan menyampaikan ke Dirjenbun Kementerian Pertanian," tegas Daru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved