Harga Sawit Anjlok
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Dinas Perkebunan Kaltim Warning Pabrik Kelapa Sawit
Harga TBS sawit petani Kaltim anjlok drastis usai kebijakan ekspor satu pintu, Pemprov langsung beri peringatan keras ke PKS
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani mandiri atau swadaya di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan mengalami penurunan drastis setelah muncul rencana kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Merespons keresahan para petani, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) langsung mengambil langkah cepat.
Peringatan dan imbauan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Bumi Etam segera dikeluarkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meminta dengan tegas agar pihak perusahaan tidak memanfaatkan situasi transisi kebijakan ini untuk menurunkan harga beli TBS milik petani secara sepihak.
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Purbaya, Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit 10 Perusahaan
Disbun Kaltim Warning PKS
Berdasarkan laporan di lapangan, pasca pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu, beberapa perusahaan sawit mulai menerapkan langkah-langkah yang dinilai merugikan petani.
Selain penurunan harga secara mendadak, kuota penerimaan buah ke pabrik juga mulai dibatasi. Bahkan, ada indikasi penghentian pasokan TBS dari luar alias stop membeli dari petani swadaya.
Semua pihak ditegaskan harus tetap mematuhi regulasi dan norma penetapan harga yang sudah disepakati bersama dalam Tim Penetapan Harga TBS Kaltim.
“Tidak boleh ada yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak. Semua pihak wajib mengikuti aturan dan norma penetapan harga yang ada," tegas Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir, Kamis (28/5/2026).
Sebagai langkah awal untuk perlindungan hak-hak petani kelapa sawit serta menjaga iklim investasi yang berkeadilan, Pemprov Kaltim mengeluarkan instruksi tegas bagi dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim.
Baca juga: Menkeu Purbaya sebut 10 Perusahaan Minyak Sawit Mentah Manipulasi Data Ekspor CPO, Respons Mendag
Pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat dan intensif di lapangan dilakukan terhadap proses penetapan harga pembelian TBS di tingkat petani.
“Pastikan seluruh transaksi pembelian TBS mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan berkala oleh Dinas Perkebunan Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” terangnya.
Petani Sawit Mulai Tertekan
Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) juga diminta tidak melakukan penurunan harga secara tidak wajar.
TBS
Harga TBS Sawit
sawit
petani sawit
Prabowo Subianto
Disbun Kaltim
PKS
CPO
ekspor
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
| Kejati Kaltim Sudah Periksa 20 Lebih Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV Aji |
|
|---|
| Hasil Survei Pusjar SKPP LAN Layanan 112 Ternyata Sama Sekali tak Muncul di Ingatan Warga Kubar |
|
|---|
| Honda Etam Peduli Banjir Kubar, Astra Motor Kaltim 2 Hadirkan Posko Bantuan di Melak dan Tering |
|
|---|
| 3 Daerah Terkaya Versi Pengeluaran Laki-laki di Kaltim, Ini Urutan Lengkapnya |
|
|---|
| BBPJN Kaltim Gunakan Tambalan Cepat Mantap untuk Perbaiki Jalur IKN, Kendaraan Bera Aman Melintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250304_Kelapa-Sawit-Kalimantan-Timur.jpg)