Sabtu, 30 Mei 2026

Harga Sawit Anjlok

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Dinas Perkebunan Kaltim Warning Pabrik Kelapa Sawit

Harga TBS sawit petani Kaltim anjlok drastis usai kebijakan ekspor satu pintu, Pemprov langsung beri peringatan keras ke PKS

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
HARGA KELAPA SAWIT - Ilustrasi kelapa sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani swadaya Kalimantan Timur dilaporkan anjlok drastis setelah muncul rencana kebijakan ekspor satu pintu. Pemprov Kaltim meminta PKS tidak menurunkan harga secara sepihak yang merugikan petani. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

Ringkasan Berita:
  • Harga TBS sawit petani Kaltim turun drastis hingga Rp1.740 per kilogram.
  • Pemprov Kaltim melarang PKS menurunkan harga secara sepihak.
  • Apkasindo menyebut kebijakan ekspor satu pintu memicu kepanikan pasar.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani mandiri atau swadaya di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan mengalami penurunan drastis setelah muncul rencana kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Merespons keresahan para petani, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) langsung mengambil langkah cepat.

Peringatan dan imbauan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Bumi Etam segera dikeluarkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meminta dengan tegas agar pihak perusahaan tidak memanfaatkan situasi transisi kebijakan ini untuk menurunkan harga beli TBS milik petani secara sepihak.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Purbaya, Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit 10 Perusahaan

Disbun Kaltim Warning PKS

Berdasarkan laporan di lapangan, pasca pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu, beberapa perusahaan sawit mulai menerapkan langkah-langkah yang dinilai merugikan petani.

Selain penurunan harga secara mendadak, kuota penerimaan buah ke pabrik juga mulai dibatasi. Bahkan, ada indikasi penghentian pasokan TBS dari luar alias stop membeli dari petani swadaya.

Semua pihak ditegaskan harus tetap mematuhi regulasi dan norma penetapan harga yang sudah disepakati bersama dalam Tim Penetapan Harga TBS Kaltim.

“Tidak boleh ada yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak. Semua pihak wajib mengikuti aturan dan norma penetapan harga yang ada," tegas Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir, Kamis (28/5/2026).

Sebagai langkah awal untuk perlindungan hak-hak petani kelapa sawit serta menjaga iklim investasi yang berkeadilan, Pemprov Kaltim mengeluarkan instruksi tegas bagi dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim.

Baca juga: Menkeu Purbaya sebut 10 Perusahaan Minyak Sawit Mentah Manipulasi Data Ekspor CPO, Respons Mendag

Pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat dan intensif di lapangan dilakukan terhadap proses penetapan harga pembelian TBS di tingkat petani.

“Pastikan seluruh transaksi pembelian TBS mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan berkala oleh Dinas Perkebunan Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” terangnya.

Petani Sawit Mulai Tertekan

Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) juga diminta tidak melakukan penurunan harga secara tidak wajar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved