Minggu, 7 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Dewan Adat Dayak Mahulu Perbarui Kitab Hukum Adat hingga Kenaikan Kuota PTSL di PPU

Daftar berita populer Kaltim mulai dari Dewan Adat Dayak Mahulu perbarui Kitab Hukum Adat hingga kenaikan kuota PTSL di PPU

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
POPULER KALTIM: Dewan Adat Dayak Mahulu Perbarui Kitab Hukum Adat hingga Kenaikan Kuota PTSL di PPU - 20260601_Musyawarah-budaya_Dewan-Adat-Dayak-Mahulu_.jpg
TRIBUNKALTIM.CO//DESY FILANA/Desy Filana
MUSYAWARAN BUDAYA MAHULU - Suasana diskusi tokoh dan pelaku adat dalam sidang Musyawarah Budaya Dayak Ke-2 Wilayah Mahakam Ulu (Mahulu) di BPU Ujoh Bilang, 28 Mei 2026. Dewan Adat Dayak Wilayah Mahulu mulai melakukan penyempurnaan kitab hukum adat sekaligus mendokumentasikan tradisi perladangan dalam bentuk buku.
POPULER KALTIM: Dewan Adat Dayak Mahulu Perbarui Kitab Hukum Adat hingga Kenaikan Kuota PTSL di PPU - 20260530-Kepala-Cabang-Jasa-Raharja-Samarinda-Patria-Adi-Bowo.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
SANTUNAN JASA RAHARJA - Kepala Cabang Jasa Raharja Samarinda, Patria Adi Bowo, mengungkapkan adanya tren peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Samarinda sepanjang awal tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
POPULER KALTIM: Dewan Adat Dayak Mahulu Perbarui Kitab Hukum Adat hingga Kenaikan Kuota PTSL di PPU - 20260531_Sertifikat-Tanah-Gratis-PPU.jpg
TRIBUNKALTIM.CO
SERTIFIKAT TANAH GRATIS - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruas (ATR) Badan Pertanahan Negara (BPN)PPU, Zulkhoir, menjabarkan soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 menargetkan penerbitan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah. Proses pembuatannya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tidak dipungut biaya, gratis. (HO/Zulkhoir)

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa artikel mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Senin (1/6/2026).

Mulai dari Dewan Adat Dayak Mahakam UIu (Mahulu) melakukan pembaruan Kitab Hukum Adat yang menjadi agenda utama dalam Musyawarah Budaya (Musbud) Dayak II yang digelar pada 28-30 Mei 2026 di Ujoh Bilang, Kabupaten Mahulu, Provinsi Kaltim.

Selanjutnya ada artikel terkait alur klaim santunan Jasa Raharja menyusul kenaikan angka kecelakaan di Samarinda, ibukota Provinsi Kaltim.

Artikel populer lainnya di Kaltim adalah kenaikan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk penerbitan sertifikat tanah secara gratis di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Baca juga: Batas Wilayah Adat Dibahas Serius dalam Musyawarah Budaya Dayak Mahakam Ulu

Daftar Berita Populer di Kaltim

1. Dewan Adat Dayak Mahulu Perbarui Kitab Hukum Adat, Tradisi Perladangan akan Dibukukan

Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu (Mahulu) mulai melakukan penyempurnaan kitab hukum adat sekaligus mendokumentasikan tradisi perladangan dalam bentuk buku.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari di tengah arus modernisasi yang terus berkembang.

Agenda tersebut menjadi fokus utama dalam Musyawarah Budaya (Musbud) Dayak II yang digelar pada 28-30 Mei 2026.

Kegiatan yang kembali dilaksanakan setelah tujuh tahun vakum sejak 2018 itu mengusung tema “Merawat Warisan Leluhur Dalam Episentrum Kearifan Lokal, Hukum Adat dan Tradisi Perladangan.”

Ketua Umum Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu, Yohanes Avun, mengatakan penyempurnaan kitab hukum adat menjadi kebutuhan penting untuk menghadirkan kepastian dalam penerapan sanksi adat di tengah masyarakat.

Menurutnya, sejumlah hal perlu diperbarui dalam kitab hukum adat, termasuk mengakomodasi etnis-etnis yang selama ini belum masuk dalam pembahasan, seperti Telivaq (Matalibaq) dan O'ut Danum.

“Kitab hukum adat ini maknanya adalah bagaimana ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan sanksi adat atau pelanggaran adat yang selama ini tidak ditulis, kita tulis supaya ada ketentuan yang jelas. Jangan sampai memberi sanksi berbeda-beda berdasarkan tafsir, jadi harus ada ketentuan yang jelas dan tidak memberatkan,” katanya kepada Tribunkaltim.co pada Sabtu (30/5/2026).

Yohanes menjelaskan, penyempurnaan kitab hukum adat bertujuan menciptakan keseragaman dalam penerapan hukum adat di berbagai etnis Dayak yang ada di Mahakam Ulu.

Dalam pembahasan tersebut, Dewan Adat juga menegaskan bahwa penerapan sanksi adat lebih mengedepankan aspek sosial dibandingkan materi.

Karena itu, nilai barang adat yang digunakan sebagai bagian dari sanksi tidak disamakan dengan harga pasar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved