Berita Kaltim Terkini
ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Batu Bara Ilegal CV ABI
Dua orang baru–baru ini ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka kasus batu bara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Dua orang baru–baru ini ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan kasus korupsi penjualan batu bara ilegal CV ABI.
Penahanan terhadap tersangka berinisial AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI dengan jabatan analis dan DM selaku pihak swasta, Direktur CV ABI pada Rabu (3/6/2026) oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi melalui Kasi Penkum, Toni Yuswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026) mengungkapkan dua tersangka ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara CV. ABI tahun 2020–2024.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan pada mereka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni Pasal 603 dan 604 dalam UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda terhitung sejak kemarin,” sebut Toni.
Baca juga: Kejati Kaltim Sudah Periksa 20 Lebih Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV Aji
Ia menerangkan penahanan atas dasar pertimbangan penyidik adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Saat disinggung terkait perkara yang melibatkan CV ABI ini, apakah berhubungan dengan perkara CV AJI yang sekarang juga masih dalam penyidikan.
Ia pun menjelaskan tidak berhubungan dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim pada 16 Maret 2026 di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Ini perkara baru dan dalam tahap penyidikan, dua perkara yang berbeda,” tegas Toni.
Perkara sendiri CV ABI dari informasi yang dihimpun, memiliki konsesi atas izin dari Kementerian ESDM RI di sekitar area Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Namun, dalam praktiknya, penyidik mengantongi alat bukti sah terkait modus operandi manipulasi asal-usul produksi batu bara.
Di mana batubara diklaim berasal dari konsesi resmi berizin.
Padahal diambil dari lahan koridor tanpa izin, yang merugikan keuangan negara dan melanggar jerat berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Jadi misalnya, batubara yang dijual di klaim berasal dari konsesi resmi. Tapi ternyata barangnya berasal dari tempat lain yang tak punya izin," terang Toni.
Praktik tersebut, kata Toni, diduga penyidik menimbulkan kerugian bagi negara.
| Daftar Daerah di Kaltim yang Masih Gunakan Listrik Non PLN Terbanyak |
|
|---|
| Andreiy Syachrum Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kaltim 2026-2030, Siap Hadapi Porprov Paser |
|
|---|
| SSB di Balikpapan Mulai Menggeliat, Askot PSSI Mulai Cetak Pelatih Berkualitas via Kursus |
|
|---|
| Daya Beli Masyarakat Kaltim Masih Kuat Meski Rupiah Melemah, APPBI Sebut Warga Kini Lebih Selektif |
|
|---|
| PHK Pekerja Tambang Hantui Kaltim, Pengamat Ekonomi Unmul Desak Pemprov Ambil Langkah Taktis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260604-Kasi-Penkum-Kejati-Kaltim.jpg)