Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Rita Widyasari

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Selesai Jalani Pidana Kasus Sawit, Kini KPK Telusuri Korupsi Tambang

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari bebas setelah menjalani pidana dari kasus suap sawit, kini KPK telusuri kasus korupsi tambang batu bara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KASUS RITA WIDYASARI - Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018) lalu. Eks Bupati Kukar Rita Widyasari bebas setelah menjalani pidana dari kasus suap sawit, kini KPK telusuri kasus korupsi tambang batu bara. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan). 

Ringkasan Berita:
  • Eks Bupati Kukar Rita Widyasari bebas dari kasus suap sawit, kini diperiksa KPK soal dugaan korupsi tambang batu bara.
  • Rita dipanggil sebagai saksi bersama Japto Soerjosoemarno dan pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus tiga korporasi, PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, terkait gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.
  • Dalam kasus korupsi tambang ini, Rita Widyasari diduga terima jatah USD 3,3–5 per ton dari perusahaan tambang.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sudah bebas dari hukuman pidanan kasus suap izin perkebunan kelapa sawit, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus dugaan korupsi tambang batu bara.

Rabu (3/6/2026) KPK memanggil eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tersangka korporasi

Selain mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, KPK juga memanggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan pengusaha Robert Bonosusatya.

“Ketiganya dipanggail sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026). 

Baca juga: Kasus Rita Widyasari, KPK Cecar Robert Bonosusatya soal Upah Pungut Hauling Batu Bara di Kukar

Budi mengatakan, selain tiga saksi tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu:

  • Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama;
  • Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia;
  • H Mohn Said Amin selaku Ketua PP Kalimantan Timur;
  • Noval Elfarveisa selaku advokat; dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.

Dia mengatakan, hingga saat ini, Rita Widyasari dan Robert Bono sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Japto dan Said Amin tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit.

"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit.

Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Tiga Tersangka Korporasi

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved