Jumat, 5 Juni 2026

Anak Hilang di Sangatta Dibunuh

Modus Ajak Memancing, Bocah 7 Tahun di Sangatta Kutai Timur Diculik dan Ditemukan Tewas

Bocah asal Kecamatan Sangatta Utara, diduga dibujuk pelaku menggunakan kegemarannya memancing sebelum akhirnya dibawa pergi dan ditemukan meninggal

Tayang:
HO/POLRES KUTIM
ANAK DIBUNUH - Jasad MRP, bocah 7 tahun yang hilang, ditemukan di belakang Masjid Agung Alfaruq atau Islamic Center, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Rabu (3/6/2026) siang. MRP menjadi korban penculikan dan pembunuhan yang menggegerkan warga Sangatta. (HO/POLRES KUTIM) 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi korban penculikan setelah dibujuk pelaku MY (32) untuk pergi memancing pada Senin (1/6/2026)
  • Korban kemudian hilang dan keluarga melaporkannya ke polisi
  • Royyan ditemukan meninggal dunia di kawasan belakang Masjid Agung Alfaruq Sangatta pada Rabu (3/6/2026)

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan penculikan yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengungkap rangkaian peristiwa memiluka.

Muhammad Royyan Prasetyo atau Royyan, bocah asal Kecamatan Sangatta Utara, diduga dibujuk pelaku menggunakan kegemarannya memancing sebelum akhirnya dibawa pergi dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dua hari kemudian.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang masyarakat Kalimantan Timur.

Di balik hilangnya Royyan, polisi menemukan dugaan motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi pelaku berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Asal Sangatta Kutim Tewas di Tangan Penculik, Pelaku Sempat Minta Uang Tebusan

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur pada Kamis (4/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

Dalam kesempatan itu, penyidik menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi penculikan terhadap korban.

Kronologi

Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Saat itu Royyan berada di rumah bersama keluarganya. Menurut keterangan keluarga, ibunda korban sempat hendak membuang sampah tidak jauh dari rumah usai menunaikan salat Magrib.

Awalnya Royyan diajak ikut oleh sang ibu. Namun bocah tersebut memilih tetap berada di depan rumah untuk bermain bersama teman-temannya yang sedang berkumpul di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

"Akhirnya ibunya mengizinkan Royyan bermain di depan rumah," ujar Rahmat Syamsuddin, paman korban.

Tanpa disadari keluarga, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku ternyata telah berada di sekitar lokasi sejak siang hari. Menurut keterangan warga, pria tersebut beberapa kali terlihat mondar-mandir menggunakan atribut salah satu layanan ojek online.

"Ibunya sempat melihat, tetangga juga melihat. Orang itu dari siang sampai sore sudah berada di sekitar lokasi. Seolah-olah mengintai," ungkap Rahmat.

Berdasarkan keterangan teman-teman korban, pelaku kemudian mendekati Royyan dan memanfaatkan kegemaran korban memancing. Dengan cara itu, pelaku mengajak Royyan pergi memancing.

"Menurut cerita teman-temannya, Royyan diajak memancing. Karena memang dia suka memancing, akhirnya dia ikut," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved