Senin, 8 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

'Sniper' Kampung Narkoba Samarinda Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Oknum Brimob Polda Kaltim

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan oknum anggota Brimob Bripka DW hari ini. DW diduga berperan sebagai sniper di kampung narkoba Kota Samarinda.

Tayang: | Diperbarui:
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PENGGEBREKAN NARKOBA - ILUSTRASI. Petugas BNN melakukan penyisiran di sejumlah dijalan Gatot Subroto, gang 1, Kelurahan Pelita, Kota Samarinda. Polisi menangkap belasan orang tersangka saat menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (15/5/2026). Salah seorang yang ditangkap adalah Bripka DW, oknum anggota Brimob Polda Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

Ringkasan Berita:
  • Bripka DW diperiksa di Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan sebagai pengawas sindikat narkoba Samarinda.
  • Sindikat narkoba terstruktur menggunakan pengawas dengan HT dan kode khusus untuk melancarkan transaksi.
  • Omzet harian fantastis mencapai Rp200 juta, beroperasi selama empat tahun dan melibatkan puluhan tersangka.

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menangkap belasan orang tersangka saat menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (15/5/2026).

Salah seorang yang ditangkap adalah Bripka DW, oknum anggota Brimob Polda Kalimantan Timur.

DW diduga terlibat sebagai pengawas atau sniper dalam sindikat narkoba di Kampung Gang Langgar, Kota Samarinda

Sniper dalam konteks ini bukan penembak jitu, melainkan istilah untuk pengawas yang menjaga jalur masuk dan memberi kode kepada pembeli narkoba.

DW diduga menjadi beking dari transaksi haram di kampung narkoba di Samarinda ini.

Baca juga: Peran Sniper di Kampung Narkoba Samarinda, Pengawas 24 Jam Pembocor Komando Polisi

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka DW, hari ini.

Bripka DW dijadwalkan tiba di lobi Bareskrim Polri pada Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB. 

“Oknum Brimob (Bripka DW) yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sebelumnya, Bripka DW telah dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga dikenai hukuman penempatan khusus selama 20 hari.

PTDH adalah bentuk pemecatan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.

"Yang bersangkutan telah divonis PTDH oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat," jelasnya.

Peran Bripka DW dalam Sindikat

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sindikat di kampung narkoba tersebut terkenal licin karena selalu lolos dari operasi aparat yang ingin mengungkap keberadaan peredaran barang haram tersebut.

Ternyata, peredaran narkoba di sana dilakukan secara terorganisir dan terstruktur. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved