Senin, 8 Juni 2026

Berita Paser Terkini

Harus Selesai Dalam 60 Hari, Pemkab Paser Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Wabup Paser, Ikhwan Antasari menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO Prokopim Paser
LAPORAN BPK - Wabup Paser, Ikhwan Antasari saat memimpin rapat penyerahan instruksi Bupati Paser terkait tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Jumat (5/6/2026). Jajaran OPD diminta segera menindaklanjuti LHP BPK. (HO Prokopim Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025.

Komitmen itu dipertegas dengan diserahkannya instruksi dari Bupati Paser, Fahmi Fadli oleh Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Jumat (5/6/2026).

Instruksi tersebut memuat arahan teknis serta rincian Rencana Aksi (Action Plan) yang wajib segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Polres PPU Amankan Kurir Sabu 50 Gram saat Melintas Menuju Kabupaten Paser

Dalam arahannya, Wabup Paser, Ikhwan Antasari menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya laporan tersebut.

"Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikannya tepat waktu dan dengan penuh tanggung jawab," tegas Ikhwan.

Instruksi Bupati Paser tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam mengawal agenda strategis penyelesaian temuan BPK.

"Arahan itu mencakup langkah-langkah teknis yang harus dilaksanakan secara konsisten demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.

Selain menekankan aspek teknis, Ikhwan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada 25 Mei lalu, seluruh kepala daerah termasuk Pemkab Paser telah menandatangani komitmen bersama mendukung sertifikasi SNI ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"Saya harap seluruh perangkat daerah beserta jajarannya mematuhi komitmen ini dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat," imbuhnya.

Ikhwan meminta seluruh jajaran OPD untuk terus menjaga semangat, kekompakan, dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan dengan menggali potensi daerah demi mendukung keberhasilan program pembangunan yang telah direncanakan.

Menurutnya, keberhasilan program Paser TUNTAS tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada sinergi antarperangkat daerah dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Semoga kita semua dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menyelesaikan seluruh program pembangunan tahun 2026 dengan baik," tutup Ikhwan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved